BERANDANEWS – Makassar, Ketegangan soal penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang kembali memanas.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026).
Dalam aksinya mereka melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan arah penyelesaian yang jelas.
Dalam pernyataan sikapnya, HMI Cabang Jeneponto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks bukan sekadar arsip hukum yang bisa diabaikan. Mereka menyebut putusan itu sebagai “perintah hukum” yang lahir dari proses pembuktian sah di persidangan dan wajib ditindaklanjuti tanpa kompromi.
Sorotan tajam diarahkan ke Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.
HMI Cabang Jeneponto menyebut proses penanganan perkara saat ini stagnan, tidak progresif, dan berpotensi mandek, sehingga memicu kecurigaan publik.
“Ini bukan lagi soal lambat atau cepat, tapi soal keberanian menegakkan hukum tanpa tebang pilih,” tegas Jenderal Advokasi HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman.
Melalui Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel, HMI mendesak agar segera menuntaskan kasus ini
Menurutnya, langkah ini krusial untuk memecah kebuntuan dan memastikan seluruh fakta hukum tidak berhenti di atas kertas.
Pengunjuk rasa bahkan memberikan dukungan penuh kepada Kejati Sulsel untuk memimpin proses hukum, dengan syarat penanganannya dilakukan secara profesional, transparan dan berorientasi pada penuntasan perkara
Melalui pernyataan sikapnya, HMI Cabang Jeneponto mengingatkan dampak serius jika hukum terus diabaikan.
“Jika hukum diabaikan, publik berhak curiga. Jika kepercayaan publik runtuh, maka yang hancur bukan hanya kasus ini—tapi wibawa institusi hukum itu sendiri,” lanjut Sulaeman.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Usut tuntas Kasus Korupsi Pasar Lassang-lassang Jeneponto”, Mereka menilai Aksi yang dilakukan, sebagai bentuk kontrol publik yang sah dan konstitusional. Mereka menegaskan bahwa ini bukan sekadar gerakan mahasiswa, melainkan peringatan keras bagi penegak hukum.
“Dengan tegas, dan tanpa kompromi, Perintah hukum tidak boleh diabaikan dan Keadilan tidak boleh ditunda Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto, Gunawan.
“Kami menunggu apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat terus terkikis,” tambahnya.(*)






