BERANDANEWS – Makassar, Tim Advokasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto secara resmi mengajukan permohonan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, guna memastikan adanya kepastian hukum dan tindak lanjut yang objektif atas Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks.
Jenderal Advokasi HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, menegaskan bahwa permohonan supervisi tersebut merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional, serta bagian dari partisipasi masyarakat sipil dalam menjaga integritas sistem peradilan pidana.
“Putusan pengadilan adalah perintah hukum negara yang mengikat. Ketika dalam putusan tersebut terdapat fakta hukum yang telah diuji di persidangan, maka Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan supervisi untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip due process of law,” ujar Sulaeman, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, supervisi oleh Kejati tidak boleh dimaknai sebagai intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan sebagai mekanisme pengawasan dan koordinasi antarpenegak hukum dalam kerangka diferensiasi fungsional.
“Justru karena kewenangan antar lembaga dibedakan, maka supervisi menjadi instrumen penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berjalan parsial, tidak selektif, dan tetap berorientasi pada kebenaran materiil,” jelasnya.
Sulaeman menilai, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki nilai kebenaran yuridis yang wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum. Mengabaikan atau tidak menindaklanjuti fakta hukum yang termuat dalam putusan, menurut HMI, berpotensi melemahkan wibawa peradilan serta mencederai asas equality before the law.
Selain itu, HMI juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, mengingat perkara tersebut menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan keuangan negara.
“Supervisi Kejati Sulsel kami pandang mendesak agar ada kejelasan arah penanganan perkara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kepastian hukum adalah hak warga negara dan kewajiban institusi,” tegas Sulaeman.
Tim Advokasi HMI Cabang Jeneponto berharap Kejaksaan Tinggi Sulsel dapat menjalankan fungsi supervisinya secara profesional dan objektif, termasuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara sejauh ini, tanpa mengesampingkan prinsip independensi dan kehati-hatian hukum.
HMI memastikan akan terus mengawal proses ini melalui jalur hukum dan advokasi publik yang konstitusional hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang sejalan dengan prinsip negara hukum.(*)





