HMI Cabang Jeneponto Soroti Dugaan Pembiaran Polda Sulsel dalam Penanganan Tipikor Pasar Lassang-Lassang

Aksi Demonstrasi HMI Cabang Jeneponto di Mapolda Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Tim Advokasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang dinilai abai dan stagnan dalam menindaklanjuti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto.

Dalam pernyataan sikapnya HMI Cabang Jeneponto menegaskan, sikap diam aparat penegak hukum pasca terbitnya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Makassar merupakan bentuk pengingkaran terhadap perintah hukum negara yang bersifat mengikat dan final.

Putusan tersebut telah secara terang mengungkap fakta-fakta hukum adanya rangkaian perbuatan pidana korupsi dalam proyek pasar tersebut.

Dalam pernyataannya, Tim Advokasi HMI Cabang Jeneponto menyebut bahwa hingga saat ini tidak terlihat langkah progresif dan transparan dari Polda Sulsel untuk menindaklanjuti fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi melemahkan wibawa lembaga peradilan serta merusak sendi utama negara hukum.

“Ketika putusan pengadilan diabaikan, maka yang sedang dilemahkan bukan hanya satu perkara, tetapi supremasi hukum itu sendiri,” tegas Tim Advokasi HMI Cabang Jeneponto dalam pernyataan sikapnya yang diterima, Kamis (22/1/2026)

Mereka menilai penegakan hukum yang berhenti pada aktor tertentu dan menutup mata terhadap pihak-pihak lain yang terlibat merupakan bentuk penegakan hukum yang parsial, selektif, dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta due process of law.

Lebih jauh, Tim Advokasi HMI Cabang Jeneponto menegaskan bahwa pembiaran berlarut dalam perkara tipikor Pasar Lassang-Lassang dapat dikategorikan sebagai kegagalan institusional aparat penegak hukum, sekaligus membuka ruang dugaan adanya konflik kepentingan atau perlindungan terhadap aktor tertentu.

Atas dasar tersebut, HMI Cabang Jeneponto secara tegas mendesak Polda Sulsel untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi Pasar Lassang-Lassang Jeneponto.

Selain itu, HMI Cabang Jeneponto menuntut adanya langkah konkret, terukur, dan terbuka untuk menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang telah diungkap dalam putusan pengadilan.

HMI Cabang Jeneponto juga memberikan peringatan keras bahwa pengabaian berkelanjutan terhadap putusan pengadilan bukan hanya pelanggaran etika penegakan hukum, tetapi juga dapat dimaknai sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Sebagai bentuk keseriusan, HMI Cabang Jeneponto menyatakan ultimatum akan mendorong supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta menempuh mekanisme pengaduan etik dan konstitusional lainnya apabila Polda Sulsel terus menunjukkan sikap pasif.

“Aksi ini adalah kontrol publik yang sah, konstitusional, dan tidak dapat dipersempit sebagai tekanan politik. Ini adalah ikhtiar menjaga marwah hukum, kehormatan peradilan, dan hak masyarakat Jeneponto atas keadilan,” tegasnya.(*)