BERANDANEWS – Jeneponto, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan dinas kesehatan kabupatan jenepento tahun 2023.
Dari hasil pemeriksaan BPK, sejumlah pegawai berstatus ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto melakukan perjalanan dinas dalam kota dengan frekuensi yang sangat tinggi, bahkan ada yang tercatat melakukan perjalanan lebih dari 200 hari kerja. Angka tersebut mendekati jumlah hari aktif kerja pegawai selama tahun 2023 yang sebanyak 251 hari.
Perjalanan dinas yang dilakukan dengan alasan untuk pendampingan program kesehatan di puskesmas, namun durasi kerja yang dibukukan hanya tiga hingga empat jam dalam sehari. Selain itu, tidak semua perjalanan tersebut memenuhi ketentuan bahwa kegiatan perjalanan dinas harus dilakukan selama lebih dari tiga hari.
Tercatat 41 pegawai melakukan perjalanan dinas di atas 100 hari dengan total 6.338 hari kerja dan nilai tunjangan perjalanan sebesar Rp 633.800.000. Sedangkan 15 pegawai lain tercatat melakukan perjalanan di atas 200 hari dengan total 3.328 hari kerja, nilai tunjangannya mencapai Rp 322.800.000. Total nilai pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp 966.600.000.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman meminta kepada pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Pihak yang berwajib harus menindaklanjuti dan mengusut masalah ini, sesuai hukum yang berlaku,” jelas Sulaeman, Senin (22/12/2025).
Sulaeman menilai indikasinya sudah melanggar hukum dan tidak sesuai dengan bukti dari kegiatan perjalanan dinas.
“Sudah jelas bahwa pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak di dukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan akurat, sehingga menimbulkan keraguan keraguan terhadap keabsahannya,” tegasnya.
Selain itu, Sulaeman juga menyebut Bupati Jeneponto dinilai gagal dalam hal pengawasan anggaran di Dinas Kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Ini adalah salah satu indikator kegagal Bupati Jeneponto, sehingga terjadi indikasi perjalanan dinas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, yang mestinya untuk pendampingan program kesehatan di puskesmas, namun durasi kerja yang dibukukan hanya tiga hingga empat jam dalam sehari. Selain itu, tidak semua perjalanan tersebut memenuhi ketentuan bahwa kegiatan perjalanan dinas harus dilakukan selama lebih dari tiga hari,”, terangnya.(*)





