HMI Badko Sulsel Nilai Polda Lemahkan Wibawa Peradilan dalam Putusan Tipikor Pasar di Jeneponto

BERANDANEWS – Makassar, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menilai Polda Sulawesi Selatan belum menunjukkan keseriusan menindaklanjuti fakta hukum dalam putusan pengadilan perkara tindak pidana korupsi proyek Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Sikap tersebut dinilai melemahkan wibawa peradilan serta bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Haruna Dg Talli telah diputus bersalah dan dijatuhi pidana. Namun, dalam pertimbangan dan amar putusan, majelis hakim secara eksplisit menyebut Paris Yasir, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto, sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan rangkaian perbuatan yang melahirkan tindak pidana korupsi. Hingga kini, aparat penegak hukum belum melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan lanjutan terhadap pihak yang disebut dalam putusan tersebut.

Ketua Bidang Perlindungan HAM Badan Koordinasi HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan produk kekuasaan kehakiman yang bersifat mengikat dan tidak dapat diperlakukan sebagai rujukan yang bisa diabaikan oleh aparat penegak hukum.

“Ketika fakta hukum yang telah dinyatakan secara terang oleh majelis hakim tidak ditindaklanjuti, maka yang dilemahkan bukan hanya proses penegakan hukum, tetapi juga wibawa peradilan sebagai pilar negara hukum,” ujar Iwan Mazkrib dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, secara prinsip hukum, putusan pengadilan mengandung asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti harus dianggap benar dan menjadi dasar bagi tindakan hukum lanjutan. Mengabaikan fakta hukum dalam putusan hakim, lanjut Iwan, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

HMI Sulsel juga menilai sikap pasif aparat penegak hukum berpotensi melanggar sejumlah asas fundamental, di antaranya asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Penegakan hukum yang hanya berhenti pada satu pihak, sementara pihak lain yang disebut dalam putusan pengadilan tidak diproses, dinilai menciptakan ketimpangan dan diskriminasi hukum.

Lebih jauh, Iwan Mazkrib menyebut kondisi tersebut juga mencederai prinsip due process of law, karena penegakan hukum tidak dijalankan secara menyeluruh, objektif, dan berkeadilan. Dalam perspektif HAM, praktik penegakan hukum yang parsial berdampak langsung pada hak masyarakat atas keadilan dan kepastian hukum.

“Hak atas keadilan adalah bagian dari hak asasi manusia. Ketika penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih, maka negara gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak warga negara,” tegasnya.

HMI Sulsel mengingatkan bahwa pembiaran yang berlangsung secara berlarut-larut berpotensi mengarah pada pembiaran hukum dan dapat ditafsirkan sebagai penghambatan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi, yang secara normatif diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur kesengajaan.

Atas dasar tersebut, HMI Sulsel mendesak Polda Sulsel segera menindaklanjuti putusan pengadilan dengan melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam putusan hakim, serta membuka akuntabilitas publik terkait perkembangan penanganan perkara.

“Pengabaian terhadap putusan pengadilan adalah preseden berbahaya. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan sistem peradilan akan terus terkikis,” pungkas Iwan Mazkrib.(*)