Hasil Rampasan Korupsi PT Taspen, Rencananya untuk Bayar Gaji 4,8 Juta Pensiunan

BERANDANEWS – Jakarta, Dana Hasil Rampasan Korupsi PT Taspeni senilai Rp883 miliar diharapkan dapat digunakan untuk membayar gaji 4,8 juta pensiunan ASN, yang terdampak kasus dugaan rasuah investasi fiktif di Taspen, dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat penyerahan uang hasil rampasan kasus korupsi sebesar Rp883 miliar ke PT Taspen, Kamis, (20/11/2025).

“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan. Tapi, dana ini adalah tabungan haru tua jutaan ASN, yang disisihkan puluhan tahun. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Asep kasus rasuah ini berdampak langsung pada pembiayaan gaji pensiunan ASN. Sebab, uang yang dikorupsi merupakan tabungan pensiun para pensiunan ASN yang dikelola Taspen.

“Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut kehidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia bersama keluarganya,” ucap Asep.

Asep menyebut kerugian negara dalam kasus ini sangat besar. Bahkan, jika dipakai untuk bayar gaji ASN aktif, bisa sampai ratusan ribu orang.

“Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar gaji 400 ribu gaji pokok ASN,” ujar Asep.

Dana itu berasal dari perkara Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Uang itu diserahkan ke Taspen didasari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Uang itu didasari penjualan aset Ekiawan yang disita dalam tahapan penyidikan.(*)