Hari Raya Idul Adha di Indonesia beda dengan Arab Saudi

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin

BERANDANEWS – Jakarta, Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para peserta Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah sepakat 1 Zulhijah 1445 H jatuh pada 8 Juni 2024 M dan Hari Raya Iduladha 1445 H jatuh pada 17 Juni 2024.

“Semua komponen yang diundang hadir dan sepakat atas penetapan satu bulan Zulhijjah jatuh pada 8 Juni 2024,” ujar Ketua DPR Komisi VIII Ashabul Kahfi, Jumat (7/6).

Sementara Arab Saudi sebelumnya sudah menetapkan 1 Zulhijjah pada Jumat (7/6), dan pelaksanaan Idul Adha akan jatuh pada hari Ahad tanggal 16 Juni 2024.

Pengumuman tersebut dikeluarkan setelah terlihatnya hilal yang menandai masuknya bulan Dzulhijah. Arab Saudi mengungkapkan, hilal atau bulan sabit yang menandai dimulainya awal bulan Dzulhijjah, sudah terlihat pada Kamis (6/6).

Dengan demikian, jemaah haji akan melaksanakan wukuf di Padang Arafah, salah satu rukun ibadah haji, pada 15 Juni 2024.

Sidang Isbat sudah digelar 62 tahun di Indonesia

Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, Sidang Isbat dihelat sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberi pedoman bagi umat beragama dalam penetapan awal bulan Kamariah.

“Di Indonesia, masyarakat Muslim terdiri dari banyak organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang memiliki perbedaan metode penetapan awal bulan Kamariah. Untuk meminimalisasi dampak negatif dari perbedaan yang ada, maka Sidang Isbat dilaksanakan,” ujar Kamaruddin saat membuka Seminar Hisab Posisi Hilal Penentu Awal Zulhijah 1445 H di Jakarta, Jumat (7/6).

Ia melanjutkan, forum Sidang Isbat dilakukan sebagai penegasan terhadap hasil penghitungan hisab, sehingga negara bisa memfasilitasi kekuatan dan kepastian hukum bagi seluruh kelompok masyarakat Muslim Indonesia.

Kamaruddin mengutip pernyataan Menteri Agama Periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin terkait apa yang terjadi jika Kemenag tidak menggelar Sidang Isbat.

“Menteri Agama periode 2014-2019 mengatakan, jika tidak ada Sidang Isbat, maka tidak ada forum, tidak ada mekanisme, tidak ada wadah, medium tempat para pemuka agama, ulama dan kiai duduk bersama untuk bermusyawarah yang difasilitasi pemerintah dalam mengambil keputusan,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, keputusan Sidang Isbat bukan semata-mata keputusan Menteri Agama, namun sebuah hasil musyawarah bersama-sama. Sidang Isbat, menurutnya, merupakan panggilan bagi semua pihak untuk mendukung proses tersebut dengan semangat kerja sama dan toleransi.

Dikatakan Kamaruddin, peran pemerintah dalam proses Sidang Isbat adalah fasilitator bagi ormas Islam dan pihak terkait lainnya untuk bermusyawarah. Hasil Sidang Isbat, agar dapat dipedomani masyarakat, diterbitkan dalam Keputusan Menteri Agama yang memiliki kekuatan hukum.

“Sidang Isbat mengingatkan kita semua bagaimana pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada,” ungkap Kamaruddin.

Seminar Hisab Posisi Hilal Penentu Awal Zulhijah 1445 H itu dihadiri Dirjen Badan Pengadilan Agama, Mahkamah Agung, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Imam Besar Masjid Istiqlal, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI, Ketua Majelis Ulama Indonesia, perwakilan Duta Besar Negara Sahabat, dan perwakilan Ormas Islam.(*)