BERANDANEWS – Luwu, Soal Dugaan Malpraktek Dokter Mata di Kabupaten Luwu, Presiden Koalisi LSM SulSel Mulyadi,SH mengatakan tidak akan tinggal diam dalam kasus dugaan malpraktik ini
Bahkan rencananya, pekan depan, Senin (14/4/2025), Mulyadi,SH, bakal Resmi memasukkan laporannya.
“Jum’at kemarin kami dan ketua umum LSM Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) Muh. Ansar S.H resmi masukkan klarifikasi ke APH tingkat lebih tinggi Polda Sulsel Dirkrimsus, dan bakal kami tembuskan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),” tegasnya
“Kami gabungan Koalisi LSM Sulsel bakal resmi melaporkan senin depan nantinya kasus dugaan Malpraktek dokter mata dikabupaten luwu di Polres Luwu hingga Polda Sulsel”, jelas Ketua Umum LSM LAKSUS Muh. Ansar S.H.
“Hasil monitoring dan evaluasi team dilapangan Kami sudah rampungkan, dan Kami akan mengawal terus dan mendesak Polres Luwu hingga Polda Sulsel terkait laporan yang kami nantinya masukkan agar segera ditindaklanjuti secepatnya, adapun pasal yang kami laporkan sudah tertuang dalam laporan nantinya kami.” Imbuhnya
Menurutnya Dirkrimsus Polda Sulsel pun sudah merespon kejadian ini.
“Kami berharap agar APH Polres Luwu dan Polda Sulsel memanggil Dokter Mata tersebut secepatnya dengan kasus ini karena menyangkut dengan masa depan masyarakat, dan menantang agar IDI Pusat, MKEK, serta MKDKI segera mengambil serta mencabut sertifikat kedokterannya.”, tambahnya
Sebelumnya, salah satu pasien yang juga korban HJ (60) menuturkan sebulan setelah di operasi kondisi matanya semakin parah bahkan mengaku mengalami kebutaan
“Mata saya di operasi tahun 2021 lalu mata saya makin parah dak bisa melihat sama sekali, seperti buta”, tutur HJ.
Usai kejadian itu, anak korban langsung membawanya ke salah satu dokter mata di Palopo untuk penanganan operasi.
“Pada saat itu juga Langsung anak saya membawa periksa ke palopo dokter mata juga dan langsung dioperasi, alhasil operasi dokter mata dipalopo membuahkan hasil baik mata saya langsung bisa melihat”, terang HJ.
Untuk penanganan lebih lanjut dokter mata tersebut kemudian memberi rujukan ke Makassar.
“Setelah setahun berlalu hasil operasi dokter mata yang dipalopo memberi saya rujukan ke makassar untuk pemeriksaan selanjutnya pada tahun 2022”, ujar HJ.
Selang dua tahun, untuk memeriksakan kembali matanya, HJ kemudian meminta surat rujukan ke Dokter mata di RS Swasta di Luwu, namun ditolak.
“Tahun 2024 sekitar bulan September saya pergi periksa kembali ke Dokter mata di RS Swasta di Kabupaten Luwu dan saya juga mau minta surat rujukan ke Makassar dan tidak diberikan oleh Dokter mata RS tersebut, sampai Dua kali saya minta rujukan tapi tidak dikasih oleh dokter mata tersebut alasannya masih bisa dia tanganika, dokter tersebut juga mengatakan ke saya kalau mauki minta rujukan kasih pindah mi saja faskes BPJS ta ke makassar” ungkap HJ dengan nada kesal
Terpisah, pasien IW (30) juga mengaku mengeluhkan penglihatan usai operasi katarak di RS tersebut.
“Pada saat itu saya periksa ke dokter mata di RS di Kabupaten Luwu keluhkan karena penglihatan saya kalau jauh agak rabun, dan Dokter mata mengarahkan langsung mau dioperasi karena ada katarak, tidak lama berselang setelah operasi mata pertama dokter mata tersebut mengarahkan operasi mata sebelahnya lagi padahal belum cukup sebulan saya sudah dioperasi.”
” Alhasil setelah mata saya semua (kiri-kanan) dioperasi tersebut bukannya membaik malahan sebaliknya mata saya kalau dekat tidak bisa melihat lebih jelas (rabun dekat dan rabun jauh) sampai saat ini, hanya satu mata saya yang berfungi yaitu sebelah kiri jdi kalau mata sebelah kiri saya di tutup saya sudah tidak bisa melihat lagi.” Ungkap IW dengan nada sedih
Sementara MW mengakui pelayanan Dokter mata di RS tersebut kurang baik dan dinilai tidak komitmen sesuai surat periksa yang diberikan.
“Kami diberikan surat periksa harus datang jam 1 siang malah dokter mata tersebut datang jam 4 sore, kami menunggu berapa jam pak di RS, kami masyarakat berharap kepada pemerintah agar pelayanan diutamakan,” jelas MW. (Isn)