Hadiri Rapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Bongkar Pelanggaran Penyidikan tewasnya Yosua

Kapolri Rapat dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat DPR/MPR

BERANDANEWS – Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama 18 anggota Tim Khusus menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI digedung DPR/ MPR, Rabu (24/08).

Jendral bintang empat ini menegaskan pihaknya solid dalam menangani kasus penembakan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo. Pihaknya pun diminta Presiden mengusut tuntas kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kami diminta Pak Presiden untuk mengusut tuntas jangan ragu-ragu dan ada yang ditutupi. Jangan turunkan kepercayaan publik kepada Polri untuk bisa mengungkap kasus ini,” kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo mengungkapkan pelanggaran apa saja yang dilakukan pada saat awal penyidikan kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mulai dari rekayasa peristiwa hingga mengambil CCTV di sekitar lokasi.

Awalnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Sigit menjelaskan jika penyidik Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi di aula PPMJ. Prarekonstruksi juga dilakukan di TKP Duren Tiga. Kedua prarekonstruksi itu dilakukan dengan berdasarkan pada rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Pada 22 Juli PMJ melakukan prarekonstruksi di aula PPMJ dengan didasari CCTV di rumah Saguling dan TKP Duren Tiga. Berdasarkan hasil analisa penyidik Polda Metro Jaya saat itu penjelasannya saudara FS tidak di TKP,” kata Sigit.

Sigit mengatakan kemudian dilakukan olah TKP gabungan dari penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk menyesuaikan hasil prarekonstruksi tersebut. Dari hasil olah TKP gabungan menunjukan adanya inkonsistensi keterangan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait arah tembakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Olah TKP gabungan Polda Metro dan Bareskrim untuk melihat kesesuaian hasil prarekonstruksi. Hasil olah TKP ini menunjukan inkonsitensi keterangan-keterangan dari prarekonstruksi yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya seperti arah tembakan yang menyebar dan sudut tembakan yang tidak sesuai dengan posisi para pihak yang terlibat,” jelasnya.

Sejumlah catatan dari penanganan awal kasus tersebut di mana ada pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah personel karena memasuki TKP yang seharusnya hanya boleh dilakukan petugas TKP. Catatan lainnya kata sigit yakni mengenai CCTV yang sempat disebut hilang namun ternyata diambil beberapa personel Divisi Propam Polri dan Bareskrim. Sigit juga sudah mengantongi nama-nama yang mengambil CCTV tersebut.

“Ada beberapa yang menjadi catatan kami, masuk TKP yang seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP, kemudian tindakan-tindakan lain yang tentunya menjadi catatan-catatan kami. Kemudian kami mendapati dan ini juga menjadi perhatian publik, bahwa CCTV yang pada saat itu hilang, CCTV di satpam, dari hasil interogasi saat itu, kita dapat penjelasan bahwa CCTV diambil anggota ataupun petugas personel Div Propam dan juga personel Bareskrim dan di situ terungkap peran siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan kemudian pada saat kita laksanakan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan juga siapa yang merusak CCTV yang seharusnya ini bisa menjadi kunci pengungkapan terhadap kasus ini,” ucapnya.

Usai melakukan anev bersama timsus, dirinya memerintahkan irsus untuk menindaklanjuti tindakan obstruction of justice yang dilakukan sejumlah personel tersebut. Hingga akhirnya mereka yang terlibat menghalangi penyidikan dinyatakan melanggar etik.

“Dari hasil rapat anev timsus, saya pada saat itu perintahkan kepada irsus menindaklanjuti temuan timsus polri saat itu. Saat itu kita mulai dengan dugaan pelanggaran kode etik,” jelasnya.(*)