Hadiri Pembukaan Penelitian STIK, Kapolres Luwu : Efektivitas Penerapan dan Kepastian Hukum di Masyarakat

Pembukaan penelitian oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dengan tema Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Bertempat di aula Dinas Pendidikan Kota Parepare Jl. Pettana Rajeng Kota Parepare

BERANDANEWS –  Parepare,  Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri pembukaan penelitian oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dengan tema Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Bertempat di aula Dinas Pendidikan Kota Parepare Jl. Pettana Rajeng Kota Parepare, Selasa (15/11) .

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabagjian Polmas Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri, Kombes Pol Dicky Sondani didampingi tim peneliti dari STIK Lemdiklat Polri,  Kombes Pol. Irfing Jaya, S.I.K., Kabagjian Hukum dan Ham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri, Kombes Pol Dr. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H, Dosen utama STIK Lemdiklat Polri, Dr. Yopik Gani, S.I.P., M.Si., Dosen Stik Lemdiklat Polri dan Kabagmin Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri, AKBP Yustinus Setyoindriyono, S.H., S.I.K.

Adapun dalam pelaksanaannya dilakukan pengisian quisioner dari responden yang terdiri dari perwakilan personil dari fungsi satreskrim, satnarkoba, satlantas dan kapolsek dari masing-masing Polres.

Focus Group Discussion yang membahas tentang penerapan restorative justice di masing-masing wilayah serta kendala yang dihadapi.

Diketahui Polri telah mengeluarkan aturan sebagai payung hukum penerapan keadilan restoratif yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sementara itu, saat ditemui awak media, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa penelitian ini dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian guna mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan restorative justice pada seluruh jajaran kepolisian yang memiliki karakteristik wilayah dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda. Hasilnya kemudian untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pimpinan Polri apabila diperlukan langkah-langkah koreksi atau perbaikan dalam penerapannya.

“Penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif agar diperoleh kondisi pemulihan kembali pada kondisi semula yang berorientasi pada kepentingan korban, jadi tidak lagi hanya fokus pada bagaimana proses menghukum pelaku namun mengabaikan kondisi korban. Yang terpenting agar diperoleh solusi sekaligus memberi kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat,” tutup Arisandi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K., Kapolres Lutra AKBP Galih Indragiri, S.I.K., Wakapolres Lutim Kompol Syamsul P. S.Sos., M.M., Waka Polres Tator Kompol Yulius Losong P, S.H. dan Wakapolres Palopo Kompol H. Ridwan, S.H. (*)