Hadir Sebagai Saksi Agung sucipto, Plt Gubernur Tidak Pernah Mengenal Terdakwa

BERANDANEWS – Makassar, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi terdakwa Agung Sucipto, di Pengadilan Tipikor Makassar Kelas I A Khusus, Jalan RA Kartini, Makassar, Kamis, (3/6).

Terdakwa Agung Sucipto adalah terdakwa kasus suap proyek infrastruktur yang diduga melibatkan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.

Sidang yang digelar terbuka ini, berlangsung di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino ini melayangkan pertanyaan sekaitan dengan sosok Anggu, sapaan Agung Sucipto.

“Apakah saudara mengenal terdakwa?,” kata Ibrahim ke Sudirman.

Sudirman dalam keterangannya, menyebutkan tidak mengenal terdakwa Agung Sucipto.

Ia menjelaskan sejak dirinya sebagai Wakil Gubernur Sulsel, dirinya berfokus untuk mendampingi Gubernur dengan menjalankan tugas untuk mengawal progres visi-misi yang masuk dalam program prioritas.

Usai menjalani sidang sebagai saksi, Andi Sudirman turut memberikan keterangan pers.

“Hari ini kami datang sebagai saksi untuk memberi keterangan atas kasus terdakwa Agung Sucipto. Saya tidak mengenal Pak AS dan tidak pernah bertemu. Tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan ini,” katanya.

Sudirman menjelaskan saat ini, fokus dirinya bagaimana mengawal capaian visi misi yang tertuang dalam program strategis.

Selain Andi Sudirman, turut hadir saksi lainnya diantaranya Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, Kabid Kesiapsiagaan BPBD Sulsel Eddy Jaya Putra, serta dua anggota ajudan Nurdin Abdullah, Muh Salman Natsir dan Syamsul Bahri.

Adapun sidang perkara tindak pidana korupsi ini dengan nomor perkara 34/PID,Sus-TPK/2021/PN MKS dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah enetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.

KPK kemudian melimpahkan berkas perkara Agung Sucipto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.(*)