BERANDANEWS – Makassar, Setelah menjalani sidang sengketa Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI)
Putusan MK Gugatan sengketa dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Dengan putusan ini MK menetapkan kemenangan bagi paslon Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) yang telah di tetapkan sebelumnya oleh KPU Makassar.
Putusan dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam ruang sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) malam Pukul 21.00 WITA.
“Dalam penilaian Hakim MK dalil pemohon (INIMI) tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai peraih suara terbanyak di Pilwalkot Makassar 2024.
Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) yang hanya memperoleh 162.427 suara.
Sementara itu paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara dan paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.
“Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini disaksikan Bawaslu dan masing-masing saksi paslon,” kata Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat.
Yasir, mencatatkan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 tercatat sebanyak 1.037.164 jiwa.
Namun, hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya.
Dari jumlah suara yang masuk, sebanyak 583.191 suara dinyatakan sah. Sementara 14.603 suara lainnya tidak sah.
Terpisah, Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan rasa syukur atas keputusan Hakim yang mengedepankan rasionalisasi.
“Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama,” ucap Appi, usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut.
Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu menyampaikan bahwa adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024.
Selain itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.
“Keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai,” ujar Appi. (*)