Gubernur hadiri Penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2021 yang digelar BPN Makassar

Berandasulsel.com – Makassar, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, menghadiri penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) untuk Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini digelar oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Penyuluhan ini ditujukan kepada kepada civitas akademika Unhas yang bermukim di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kamis, (14/1).

Penyuluhan berlangsung secara luring terbatas, dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, di JK Arenatorium Unhas, Kampus Tamalanrea. Kegiatan juga terhubung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Selain Nurdin, turut hadir dalam Rektor Unhas (Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA), Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur (Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil), Tim Penyuluh BPN Kota Makassar, Kejaksaan dan pimpinan wilayah.

Nurdin Abdullah menyampaikan dukungan atas kegiatan penyuluhan kepada warga civitas akademika Unhas. Hal ini tentunya akan berdampak pada berbagai tahapan untuk memperoleh sertifikat tanah yang berstandar dan menghindari sengketa.

“Selain itu, akan memberikan kenyamanan dan rasa aman karena memiliki perlindungan hukum yang jelas,” kata Nurdin.

Sedangkan, Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, menjelaskan, kegiatan ini bermanfaat untuk mengidentifikasi aset dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum.

Dwia berharap penyelenggaraan PTSL berlangsung baik dan lancar sesuai standar yang ditetapkan. Hal ini penting dalam rangka wujud pelaksanaan mandat pemerintah guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Intinya bahwa Unhas bersama-sama pihak terkait akan mendukung program ini. Untuk itu, materi yang disampaikan oleh penyuluh dan BPN Makassar perlu disimak secara cermat,” kata Dwia.

Pada kesempatan tersebut, tim penyuluh BPN Kota Makassar, Dyas menjelaskan bahwa PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa maupun kelurahan. Dengan adanya PTSL, masyarakat memperoleh kepastian hukum terhadap asset tanah yang dimiliki.

“PTSL juga bermanfaat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat karena memberikan kemudahan akses modal usaha. Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai objek jaminan pada lembaga keuangan. Yang paling penting dapat menghindari sengketa dikemudian hari,” jelas Dyas.

Tahapan penyelenggaraan PTSL diawali dengan penyuluhan guna memberikan gambaran mengenai proses. Setelah ini, dilanjutkan dengan pendataan oleh BPN, pengukuran batas bidang tanah, sidang panitia guna meneliti data yuridis dan pemeriksaan lapangan. Serangkaian tahapan ditutup dengan pengumuman dan pengesahan serta penerbitan sertifikat.

Lebih lanjut, Dyas menjelaskan pula beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat. Diantaranya surat permohonan, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, alas hak kepemilikan bidang tanah yang dimohonkan, dan menyertakan bukti setor BPHTB/Pph serta beberapa dokumen pendukung lainnya.

“Target 2021 di Kota Makasar ada 10 kelurahan pada dua kecamatan yakni Tamalanrea dan Wajo. Selama proses ini berlangsung, kami harapkan bantuan dan dukungan dari semua pihak karena ini tidak dapat dikerjakan sendiri, butuh keterlibatan aktif dari masyarakat,” sambung Dyas.

Setelah memberikan penyuluhan, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi dari seluruh peserta yang terlibat.(*)