BERANDANEWS – Jakarta, Soal adanya usulan kolaborasi pengelolaan empat pulau perbatasan dengan Sumatra Utara (Sumut) yang diusulkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution beberapa waktu lalu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dengan tegas menolak gagasan kolaborasi pengelolaan empat pulau perbatasan dengan Sumatra Utara (Sumut)
Mualem menegaskan kepulauan tersebut hak mutlak milik Aceh dan tak ada ruang untuk berbagi.
Mualem menepis pernyataan dari Bobby Nasution, bahwa pihaknya akan ajak duduk bersama mengelola empat pulau tersebut bersama dengan kolaborasi.
“Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita wajib kita pertahankan,” kata Mualem, Sabtu, (14/6/2025).
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengatakan terkait 4 pulau di perbatasan, ada kekeliruan konfirmasi koordinat pada tahun 2009 lalu, namun pada 2018, Pemerintah Aceh sudah mengklarifikasi kekeliruan koordinat 4 pulau tersebut dan meminta Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi.
Dari beberapa dokumen paling kuat adalah surat kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Sumut (Raja Inal Siregar) disaksikan Mendagri (Rudini).
“Dalam dokumen itu jelas garis batasnya yang menunjukkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh,” jelas Syakir.
Sebelumnya Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait keputusan Kemendagri tersebut. Bahkan JK menyebut keputusan tersebut cacat formil. Keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.
“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025) kemarin.
Menurut JK, UU lebih tinggi daripada Keputusan Menteri.
“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” kata JK menambahkan.
Terpisah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, polemik mengenai penetapan empat pulau merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan domain Kementerian Hukum.
“Iya, masalahnya kan itu tupoksinya, tusinya Kemendagri,” kata Supratman di Kementerian Hukum Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Meski begitu, Supratman menyebut pemerintah saat ini sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur secara lebih spesifik tentang Pemerintahan Aceh, termasuk potensi pengaturan ulang wilayah administratif.
“Iya itu nanti. Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Ya kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa penyelesaian atas sengketa administratif wilayah tetap akan ditangani oleh Kemendagri sebagai instansi teknis.
“Wah kalau itu kan nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri. Bukan domain Kementerian Hukum,” tambahnya.(*)