BERANDANEWS – Luwu, Perwakilan PT Anhe Konstruksi Indonesia (AKI) Bastem hanya terdiam saat anggota DPRD Luwu melontarkan kritik tajam kepada mereka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Luwu, Selasa, (04/03/2025).
Bahkan dalam rapat itu sempat terjadi insiden gebrak meja.
Ketua Komisi III DPRD Luwu, Zet Idah Paranteh menyoroti minimnya kontribusi PT AKI terhadap daerah. Menurut dia, perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) itu hanya mengeksploitasi sumber daya alam Bastem tanpa memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah.
“Saat mengambil material pengerukan, seharusnya sudah ada kontribusi kepada Pemda, tetapi hal itu tidak dilakukan,” kata Zet Idah Paranteh.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan itu bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan masyarakat Luwu.
“Perusahaan lain bahkan telah memberikan retribusi sebesar Rp 500 juta untuk tenaga kerja asing (TKA), sedangkan perusahaan ini hanya mengambil sumber daya alam Luwu,” tegas Zet Idah Paranteh.
Sementara itu, Akbar Sunali, politisi dari PPP ini mengungkapkan adanya berbagai permasalahan di perusahaan tersebut. Salah satunya kata dia, PT AKI sebelumnya tidak pernah mengkomunikasikan keberadaan TKA kepada pihak Disnakertrans Luwu.
“Ada banyak masalah di dalam perusahaan ini, termasuk belum membentuk divisi HRD, padahal itu penting untuk mengelola tenaga kerja. Belum lagi dampak lingkungan dari aktivitas tambang mereka,” ujarnya.
Andi Mammang, Wakil Ketua II DPRD Luwu mengatakan bahwa seharusnya perusahaan seperti PT AKI memiliki HRD sebagai departemen yang mengelola sumber daya manusia (SDM) di perusahaan tersebut.
“Jadi bagaimana status karyawan di sana jangan-jangan Ilegal karena tidak ada yang mengurus. Belum lagi kalau terjadi kecelakaan kerja siapa yang mau mengurusnya dan bagaimana masa depan warga kita bekerja di sana,” tanya Andi Mammang.
Dalam agenda RDP Komisi III DPRD Luwu bersama PT AKI ini membahas dua poin yakni persoalan Tenaga Kerja Asing di PLTA Bastem serta dugaan ketidaksesuaian implementasi UKL dan UPL dengan dokumen perencanaan awal. Dalam surat undangan, DPRD meminta agar HRD perusahaan hadir dalam rapat. Namun, saat rapat berlangsung, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki HRD.(*)