Forum Pemerhati Lingkungan Gowa desak Kapolda tindak Tegas Penambang Liar

Berandasulsel.com – Gowa, Ketua DPD Forum Pemerhati Lingkungan Kabupaten Gowa, Muh. Nur Alghifari, mendesak Kapolda Sulsel agar segera melakukan penertiban terhadap penambang liar di Kabupaten Gowa. Ia mengaku prihatin dan geram terhadap aktivitas tambang liar yang kian marak di Parangloe kecamatan Tinggimoncong kabupaten Gowa.

Selain mendesak Kapolda Sulsel untuk segera bertindak dalam menghentikan penambangan liar tersebut, dirinya juga berencana bersama warga akan menggelar aksi di Mapolda Sulsel.

“Apabila Kapolda Sulsel tidak secepatnya menindak penambang liar tersebut, maka kami bersama warga dan penambang legal akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Polda Sulsel” tegas Muh. Nur Alghifari.

Tambang ilegal di Parangloe kecamatan Tinggimoncong kabupaten Gowa, meliputi tambang galian C sepanjang sungai Jenneberang dari Parangloe Sampi Parigi kecamatan Tinggimoncong.

Warga Parangloe, Tinggimoncong serta penambang legal yang memiliki izn resmi meminta Kapolda Sulsel segera menertibkan penambang liar di sepanjang sungai Jenneberang yang yang berada di SP1 , SP3 KD1 dan KD2 dan semua yang dibangun oleh negara sebagai tanggul penghambat arus deras air.

Ditambahkan pula, sebagian besar penambang di Gowa tidak mengantongi izin yang seharusnya dikeluarkan oleh dinas pertambangan dan perijinan satu atap provinsi Sulsel. Mereka hanya mendapat izin dari oknu mengatasnamakan izin Polda Sulsel.

“Kapolda Sulsel harus bertindak tegas dan cepat dalam menangani seluruh penambang ilegal karena aktivitas tambang liar sangat merugikan masyarakat karena merusak lingkungan dan masa depan bangsa. Terlebih aktivitas penambangan mereka yang berlangsung selama 24 jam”, tegas Muh Nur. (*)