Berandasulsel.com – Makassar, Meski peraturan menteri keuangan belum diterbitkan namun pejabat eselon III ke bawah dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) ditengah wabah virus Covid-19.
Lain halnya dengan tenaga kontrak yang memungkinkan tidak akan mendapatkan THR.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengungkapkan pemerintah kota tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberian THR bagi tenaga kontrak. Alasannya selain untuk menghemat anggaran, tahun ini gaji tenaga kontrak sudan naik menjadi Rp1,5 juta setiap bulannya.
“Tidak ada THR tenaga kontrak karena memang kan tahun ini terbatas anggaran. Apalagi gajinya sudah naik Rp1,5 juta per bulan,” kata Andi Rahmat, Minggu (10/5).
Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang cukup besar terhadap pendapatan negara. Akibatnya, pejabat eselon II ke atas dipastikan tidak mendapat THR seperti tahun-tahun sebelumnya.(*)