BERANDANEWS – Makassar, Polres Gowa dan Polda Sulsel bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap empat terduga pelaku kasus peredaran uang palsu.
Dalam pengembangan, pelaku yang diamankan yakni inisial MB (35) pekerjaan staf honorer UIN diamankan kelompok jaringan yang ada di Mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) pekerjaan wiraswasta.
Dari keempat pelaku diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp20.000.000. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di sebuah kampus UIN yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah diketahui keberadaan pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju diminta untuk membantu menangkap pelaku yang beroperasi di wilayah Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polresta Mamuju dan Polres Gowa.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi terkait peredaran uang palsu oleh para pelaku di wilayah Mamuju. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 11 juta,”ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Selasa (17/12).
Dia menambahkan, pihak kepolisian juga menyampaikan para pelaku diduga memiliki jaringan dengan pencetak upal di Kampus UIN dan untuk mendistribusikan uang palsu ke berbagai wilayah.
“Saat ini, keempat pelaku kami serahkan ke Polres Gowa sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar,” jelasnya.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, terutama di masa menjelang libur panjang, di mana potensi peredaran uang palsu cenderung meningkat. Jika masyarakat mencurigai adanya peredaran uang palsu, mereka diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Polisi juga menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan uang palsu yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara,”pungkasnya.
Sebelumnya, Pengungkapan kasus berawal dari adanya produksi upal di dalam Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar tepatnya digedung Perpustakaan.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, kasus ini terungkap pertama kali di Kecamatan Pallangga, Gowa pada awal Desember, yang berawal dari transaksi mencurigakan senilai Rp500 ribu dengan pecahan Rp100 ribu.
“Awalnya kita temukan dilokasi Pallangga, kita temukan transaksi mencurigakan Rp500 ribu pecahan Rp.100 ribu,” kata Reonald di kantor Polres Gowa, Senin (16/12) kemarin.
Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya ditemukan uang palsu senilai Rp446,7 juta, serta alat cetak uang palsu yang juga berhasil diamankan di Kampus II UIN Alauddin, Samata.
“Dari hasil pengembangan penyidikan kami temukan sejumlah Rp446 juta 700 ribu barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus tersebut,” jelas Reonald.(*)