Eks Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dituntut 11 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel saat pembacaan tuntutan diruang sidang Pengadilan Negeri Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Eks Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo akhirnya dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel saat pembacaan tuntutan diruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Senin (31/7).

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa H haris Yasin Limpo dengan pidana 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Muh Yusuf saat membaca tuntutannya.

Selain dituntut penjara selama 11 Tahun, terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar 500 juta rupiah Subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan PDAM kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair, 2).

Adapun agenda selanjutnya, yakni pembelaan terhadap terdakwa (Pleidoi), sidang akan dilangsungkan pada 7 Agustus 2023 mendatang. (*)