BERANDANEWS – Luwu Timur, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menangkap mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan di Jakarta dan baru saja tiba di Mapolda Sulsel Rabu malam, (22/2).
Helmut Hermawan dinyatakan tersangka dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar.
Surat perintah penangkapan Helmut ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Gany Alamsyah Hatta.
Dalam isi surat tersebut, ditujukan kepada keluarga tersangka di Jakarta, perihal pemberitahuan penangkapan dengan surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap/08/II/2022/Ditreskrimsus, tanggal 22 Februari 2023.
Dalam foto penangkapan itu, terlihat Helmut mengenakan kemeja putih, celana hitam serta tangan di borgol. Tampak beberapa polisi yang menggiring Helmut yang menggunakan pakaian preman.
Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberi keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.(*)