Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Hari ini Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Firli sebagai Saksi

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BERANDANEWS – Jakarta, Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya.

Adapun, tindak pidana dalam kasus ini bisa berupa dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga Pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementan.

Sehingga kasus itu pun diusut kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dengan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan perkara di Kementan Tahun 2021. Dalam perkara ini Firli Bahuri diduga memeras mantan Menteri Pertanian SYL.

Kasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas).

Sementara KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dan menangkap mantan Gubernur Sulsel tersebut pada Kamis malam (12/10) di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.

Dalam keteranganya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penyidikan tetap berjalan.

“Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara/pegawai negeri yg ada hubungannya dengan jabatannya tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, walaupun SYL sudah ditahan di KPK,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (13/10).

Menurut Ade, penyidik akan bersikap profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara, termasuk perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

“Kami jamin penyidikan dalam rangka penegakan hukum akan dilakukan profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Hari ini Ajudan pribadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa sebagi saksi dugaan pemerasan Firli Bahuri yang sebelumnya mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, Jumat, (13/10).

Ajudan Firli meminta penyidik mengatur ulang jadwal pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023. Adapun, alasan karena sedang melaksanakan dinas.(*)