BERANDANEWS – Luwu, Pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang dan Makan Minum pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2026, diduga kuat menyimpang Tindak Pidana Korupsi Mark-Up atau Maladministrasi Anggaran serta Manipulasi hingga pemborosan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Presiden LSM Koalisi SulSel Mulyadi S.H.
“Tidak masuk akal, telusuri terus jangan sampai mobil pribadinya na pakai baru dia anggarkan, atau ambil mobil baru di dealer nanti milik pribadinya,” jelas Mulyadi
Adapun sejumlah paket Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Kode RUP 64949609 dengan nilai pagu anggaran Rp. 136.200.000, Kode RUP 64949844 Rp. 172.500.000, Kode RUP 64949961 Rp. 26.600.000, Kode RUP 64950471 Rp. 85.100.000, Kode RUP 64952366 Rp. 174.300.000, Kode RUP 64952371 Rp. 5.600.000.
“Belanja sewa kendaraan bermotor dengan nilai yang sangat fantastis cukup besar dan tidak masuk diakal, berapa perbulan nilai sewanya.?” tegas Mulyadi
Selain itu, Pengadaan Belanja Makan dan Minum Dinas PPKB mencapai Total Rp.500.000.000 nilai pagu 20,880,000+69,000,000+103,500,000+13,400,000+51,090,000+34,060,000+25,380,000+104,580,000+69,720,000+2,490,000+1,660,000+1,680,000+1,360,000+80,000+1,120,000 kode RUP berbeda.
Ia menegaskan akan mengawal Anggaran Belanja Sewa Kendaraan Bermotor dan Makan Minum Dinas PPKB Kabupaten Luwu hingga proses hukum berjalan.
“Besar dugaan kami ada indikasi tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang dimana anggaran tersebut sangat besar dan berbeda tahun sebelumnya.” ungkapnya
Pihaknya juga menantang dan mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Mendagri, KPK, BPKP, Ombudsman, hingga APH untuk segera mengevaluasi kinerja dan mengaudit anggarannya serta memanggil Kepala Dinas PPKB Kabupaten Luwu.
“Dalam waktu dekat kami akan masukan surat klarifikasi hingga ke Istana Negara Republik Indonesia karena menyalahi aturan yang dikeluarkan INPRES 25 Januari tahun 2025 dan kami juga berharap APH nantinya berbanding tegak lurus mengusut yang melanggar hukum,” tambahnya.
Hingga kini belum ada tanggapan dan konfirmasi dari Dinas PPKB Luwu terkait hal tersebut.(*)





