BERANDANEWS – Jeneponto, Terkait kasus dugaan korupsi pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto periode 2019- 2024, dua orang anggota dewan dan mantan anggota dewan bakal segera diperiksa polisi.
Jika sebelumnya pihak kepolisian, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Sat Reskrim) Polres Jeneponto telah memeriksa sekitar 38 orang anggota dewan dan mantan anggota dewan, pekan ini pihak penyidik kembali memanggil dua orang anggota dewan dan mantan anggota dewan yang semua perempuan untuk hadir di hadapan penyidik, lantaran kedua juga belum perna menghadiri undangan penyidik.
“Sisa dua orang (anggota dewan), insAllah minggu ini (diperiksa), “ujar Kepala Unit (Kanit) Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, Selasa (10/6/2025) siang.
Terkait rencana pemeriksaan terhadap pihak organisasi perangkar daerah (OPD) yang berkaitan degan Pokir 2019- 2024, Ipda Nurhadi menyebutkan kalau pihak baru akan melakukan hal tersebut setelah pemeriksaan anggota dewan rampung.
“Setelah dua orang anggota dewan ini, baru pihak OPD. Biar rampung semua anggota dewan dulu, “jelas Ipda Nurhadi.
Sementara itu, pada tahun 2022, anggaran Pokir DPRD Jeneponto mencapai Rp30 miliar, yang terdiri dari 273 Pokir untuk perlengkapan pertanian dengan anggaran sebesar Rp11.497.300.000 di Dinas Pertanian, 35 Pokir pengadaan sumur bor senilai Rp5.005.500.000 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta 9 Pokir pengadaan pagar (sekolah, pemakaman dan jalan) senilai Rp1.065.000.000 di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan.
Untuk tahun 2023, Pokir DPRD Jeneponto dianggarkan sebesar Rp14.085.300.000, yang terdiri dari 207 Pokir anggota dewan berupa alat pertanian, bibit pertanian, jalan usaha tani, sumur bor, serta hewan ternak kuda dan kambing senilai sekitar Rp6,8 miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto.
Dari anggaran Pokir DPRD Jeneponto periode 2019-2024 ini, diduga terdapat Pokir siluman yang tidak melalui perencanaan dan pembahasan sesuai mekanisme yang ada, serta dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, serta praktik jual beli proyek fisik, alat pertanian, dan penguasaan pribadi Pokir yang dibiayai dengan uang negara. (Zadly Kr Rewa)