BERANDANEWS – Jakarta, Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook OS oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) tengah disidik oleh pihak Kejaksaan Agung.
Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkap soal pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dalam proyek TIK Kemendikbudristek tahun 2020–2022 dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun, disebut merupakan perintah langsung dari Menteri Pendidikan kala itu, Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/7/2025) kemarin, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, bahwa proyek pengadaan tersebut berasal dari dua sumber anggaran, yakni APBN sebesar Rp3,64 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp9.307.645.245.000.
“Itu perintah NAM untuk menggunakan pengadaan laptop dengan sistem operasi ChromeOS. Namun, dalam praktiknya, laptop dengan ChromeOS ini tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa karena sistemnya dianggap sulit,” kata Qohar .
Saat ini pihaknya masih mendalami alat bukti terkait dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut. Pemeriksaan terhadap Nadiem sebagai saksi telah dilakukan sejak Selasa pagi hingga malam hari.
“Apa keuntungan yang diperoleh NAM? Itu yang sedang kami dalami. Termasuk soal investasi Google ke Gojek, kami juga masuk ke situ. Bila alat bukti cukup, tentu akan kami rilis pada waktunya,” ujarnya.
Hingga kini, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Qohar, hal ini karena proses penyidikan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Jangan khawatir. Kami tidak berhenti di tahap pertama atau kedua. Semua butuh proses. Bicara hukum, bicara alat bukti,” tegasnya.
Qohar menambahkan, seseorang bisa dijerat pasal korupsi jika dengan sengaja menguntungkan pihak lain atau korporasi, serta menyebabkan kerugian negara, apalagi jika disertai niat jahat dan perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu: SW, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); MUL, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021; IA (alias IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; dan JT, Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang masih buron dan diduga berada di luar negeri.(*)