Dugaan Korupsi Mamin, Kejari Jeneponto Kembali Panggil Pimpinan DPRD

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri, Anggriani

BERANDANEWS – Jeneponto, Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mamin) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto kembali bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Pihak Kejari Jeneponto kembali melakukan pemanggilan terhadap tiga unsur pimpinan DPRD Jeneponto periode 2019- 2024, yakni Arifuddin (Ketua), Irmawati Zainuddin (Wakil Ketua I) dan Imam Taufik (Wakil Ketua II).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri, Anggriani yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (20/1/2025) sore, membenarkan pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap para pimpinan DPRD Jeneponto terkait masalah makan minum.

“Untuk sementara kita panggil dulu pak Imam Taufik, terus untuk minggu depan kita panggil lagi ibu Irmawati, untuk pak Ketua (Arifuddin) nanti, tapi yang kami lihat dari laporan ada tiga temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), pak Imam Taufik, Irmawati sama pak Arifuddin, “ujar Anggriani didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Muhammad Zahroel Ramadhana.

Selain itu, Kasipidsus juga membeberkan bahwa BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran untuk kegiatan makan minum pimpinan DPRD Jeneponto sebesar Rp696.000.000, yang terdiri dari kelebihan pembayaran untuk Wakil Ketua I sebesar Rp348.000.000 dan Wakil Ketua II sebesar Rp348.000.000.

“Untuk Ketua (Arifuddin) sudah kembalikan Empat Juta, dan temuan BPKnya Empat Juta, kalau Imam Taufik dari Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta, dia sudah pengembalian Sembilang Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu, kalau Irmawati baru Dua Puluh Juta, dari Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta temuannya. Disitu ada tertulis SKPJM itu surat tangungjawab mutlak, disitu pengembalian sampai 7 Juli 2025, harus dibayar pengembalian itu, makanya kami minta klarifikasi, “tambah Kasipidsus.

Sementara itu, saat ditanya apakah pengembalian kerugian negara menghapus perbuatan tindak pidana korupsi, Kasipidsus Kejari Jeneponto, Anggriani mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak menghapus tindak pidana.

“Sebenarnya itu tidak menghapus tindak pidana, cuma dia ada itikad untuk membayar, untuk pengembalian, kalau pun kita proses sampai penyelidikan atau penyidikan, itu kan sudah menghapus kerugian, sudah dikembalikan, kita lihat niatnya, kita lihat sampai Juli apakah dia kembalikan atau tidak, kalau tidak kita teruskan prosesnya, “jelas Kasipidsus.

Sebelumnya, selain menemukan adanya kelebihan pembayaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto sebesar Rp696.000.000, BPK juga menyimpulkan bahwa Wakil Ketua I dan II, tidak layak mendapatkan anggaran rumah tangga sebesar Rp37.000.000 perbulan lantaran tidak tinggal di rumah jabatan, seperti yang telah dibayarkan selama ini, namun hanya berhak menerima tunjangan perumah sebesar Rp8.500.000, sehingga terjadi kelebihan perbayaran atau penerimaan yang menyalahi peraturan.(ZR)