Dugaan Korupsi di Dinas PUTR, KPK kembali periksa 11 Saksi

Kantor Dinas PTUR Provinsi Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Perkara dugaan korupsi di Dinas PekerjaanUmum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan kembali berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi di Markas Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (4/11).

Kesebelas saksi tersebut yaitu Komisaris PT Kurnia Jaya Karya Yusuf Rombe Pasarrin, Direktur PT Bawakaraeng Lestari Ahmad Rauf Gani, dan Direktur PT Amin Jaya, Agung Dwi Setyawan. Selanjutnya, Direktur PT Lompulle Haeruddin, Direktur PT Rahim Multi Sarana Faisal Rahim, Direktur PT Rahmat Utama Mulia Khaidyr T, Direktur PT Karya Subur Teknik Utama Samsuddin Yusuf, dan Direktur PT Rizkiyah, Yuli Silalong. Kemudian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel Lina Dwi Astuti, ASN Inspektorat Pemprov Sulsel Andi Amalia, dan pihak swasta Agustinus Isak Indan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dari kontraktor, terkait laporan Keuangan Pemerintah daerah Sulsel tahun anggaran 2020 di Dinas PUTR untuk tersangka Edy Rahmat (ER)

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk tersangka ER (Edy Rahmat) dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri, (4/11).

Penyidik KPK telah mengantongi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut saat melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini Makassar, pada Rabu (2/11).

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 12 orang saksi di Markas Satuan Brimob Polda Sulsel pada Kamis (3/11). Dua di antaranya pimpinan dewan, masing-masing Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin asal Partai Gerindra dan Muzayyin Arif asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Saksi lainnya, berprofesi sebagai ASN di BPK RI Perwakilan Sulsel M Gilang Permata, ASN Fitri Zainuddin, ASN Winarti, ASN Darusman Idham, PPNS Dinas PTUR Sulsel Julita Rendi, dan pensiunan ASN Ayub Ali. Selanjutnya wiraswasta Kasbi Suriansyah, Arfa Anwar, Pertus Yalim, dan Andi Sudirman.

Total ada 23 orang saksi diperiksa. Ini merupakan pengembangan penyidikan KPK usai menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun 2020. Tersangka sebagai pemberi suap adalah mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat (ER).

Lima tersangka penerima suap ialah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), dan Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel. Selain itu ada Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.(*)