
BERANDANEWS – Jeneponto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggandaan soal ujian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.
Tiga orang tersangka tersebut, yang masing- masing berinisial UB (56) yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Jeneponto yang masih aktif dan NA yan juga mantan Kadis Pendidikan Jeneponto, serta MI (57) yang adalah Direktur CV Media Komunikasi selaku pihak penyedia jasa penggandaan soal ujian.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025) malam, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dana BOS yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023, ”kata Kajari.
Usai pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita hingga 22.30 Wita, ketiga tersangka digelandang ke Rumah Tahanan Kelas II B Jeneponto dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, kerugian negara dalam kegiatan penggandaan soal ujian ini ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.(Zadly Kr Rewa)