Dugaan Korupsi Dana BOS di Jeneponto, APH Diminta Periksa Kadis – Korwil

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto

BERANDANEWS – Jeneponto, Terkait merebaknya informasi dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berupa pungutan liar (Pungli) penggandaan soal ujian di Kabupaten Jeneponto, Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

Ketua Umum Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), Rais Aljihad, mengatakan dirinya berharap dengan adanya dugaan korupsi dana BOS atau pungli penggandaan soal ujian pada lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, pihak aparat penegak hukum sebaiknya segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, koordinator wilayah (Koorwil) bidang pendidikan seluruh kecamatan dan para kepala sekolah, serta pihak perusahaan rekanan.

“Kami berharap persoal penggandaan soal ujian yang diduga menggerogoti dana BOS, ini menjadi perhatian serius para aparat penegak hukum, sebagai wujud komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Jeneponto. Kami juga mendesak pihak aparat untuk segera memeriksa kepala dinas pendidikan, kepala bidang dan kepala seksi yang terkait, serta para Korwil dan pihak perusahaan rekanan, termasuk para kepala sekolah, “ujar Rais Aljihad, Kamis (18/7/2024) pagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Uskar Baso, yang dikonfirmasi baru- baru ini, menyebutkan dirinya tidak tahu menahu soal adanya dugaan setoran sejumlah dana oleh pihak sekolah ke oknum Korwil, terkait kegiatan penggandaan soal ujian.

“Saya tidak tahu itu, kalau persoalan itu bilang kepala sekolah menyetor ke Korwil, yang pasti di bawah itu, sekolah punya anggaran, anggaran di dana BOS dan dua pilihan dia mau gandakan sendiri atau dia mau pake pengada untuk dicetak. Kalau soal penggandaan saya tidak tahu, saya juga tidak perna mengintrusikan untuk menggandakan di tempat ini, “kata Uskar Baso.

Diketahui bahwa penggandan soal ujian untuk satu orang siswa itu dianggarkan sebesar Rp28 Ribu, yang dimana pihak sekolah melakukan pembayar penggandaan soal ujian sesuai jumlah siswa yang ada di sekolahnya.

“Kami bayar sesuai dengan jumlah siswa, saya lupa dan belum lihat kembali anggarannya, klau tidak salah itu Dua Puluh Delapan Ribu, dan angka besaran tersebut saya rasa sama di sekolah lainnya, “ujar salah satu kepala sekolah.

Pada tahun 2022 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), menemukan pengelolahan belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Jeneponto tidak sesuai ketentuan, termasuk saldo kas dana BOS per 31 Desember 2022 melalui pemeriksaan atas SPJ dan cas opname pada 20 sekolah, menujukkan adanya kekurangan saldo kas yang dikuasai oleh bendahara BOS dengan saldo buku besar sebesar Rp115.115.264.(ZR)