BERANDANEWS – Jeneponto, Dugaan korupsi anggaran makan minum (Mamin) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Jeneponto tahun 2024 bakal dilaporkan oleh sejumlah penggiat anti korupsi ke institusi penegak hukum.
“InsAllah dalam waktu dekat ini kita laporkan secara resmi, dalam laporan tersebut juga kita lampirkan pemberitaan dari media yang mengangkat kasus makan minum ini. Kami berharap dugaan korupsi ini ditangani serius oleh pihak aparat penegak hukum, apalagi jumlah anggarannya tidak sedikit, “ujar salah satu penggiat anti korupsi yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (17/7/2025) siang.
Sementara itu, Kepala Inspketorat Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Maskur yang dikonfirmasi terkait adanya temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada anggaran makan minum SKPD tahun 2024 yang penanganannya juga diarahkan ke pihak Inspektorat, belum memberikan tanggapan. Maskur belum menjawab pertayaan awak media via watshapp, Maskur hanya singkat menjawab salam ke awak media.
Sementara itu, pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Jeneponto menunjukkan bahwa belanja barang dan jasa tahun 2023 disajikan sebesar Rp359.079.282.400 dan pada tahun 2024 disajikan sebesar Rp410.924.790.484, atau meningkat sebesar Rp51.845.508.084 (naik 14,44 persen) dari realisasi tahun sebelumnya, dan dari realisasi belanja barang dan jasa tahun 2024 tersebut juga diketahui bahwa digunakan untuk belanja makan dan minum sebesar Rp15.638.431.000 yang direalisasikan sebesar Rp14.275.493.490.
Anggaran makan minum sebesar Rp15 miliar lebih tersebut, diantaranya adalah belanja makan minum rapat sebesar Rp6.569.329.500 (terealisasi Rp5.537.452.790), belanja makan minum jamuan tamu sebesar Rp6.754.958.500 (terealisasi Rp6.544.757.075), belanja makan minum pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan sebesar Rp417.714.000 (terealisasi Rp383.669.875) dan belanja makan minum aktivitas lapangan sebesar Rp1.896.429.000 (terealisasi Rp1.809.613.750).
Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, mencantumkan bahwa terdapat kegiatan makan minum tiga SKPD yang tidak sesuai dengan kententuan, termasuk diantaranya adalah kelebihan pembayaran belanja makan minum sebesar Rp16.902.500 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta laporan petanggujawabannya tidak dapat diyakini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp6.815.414 dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp5.927.470.(Zadly Kr Rewa)