Dugaan Kasus Narkoba 2 Anggota DPRD Sinjai, Kabid Humas Polda Sulsel : Sementara dalam Proses Rehabilitasi

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana

BERANDANEWS – Makassar,  Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan perihal Dua Anggota DPRD Sinjai tersangka kasus narkoba yang Ikut Upacara peringatan 17 Agustus.

Kabidhumas mengatakan bahwa kasus Narkoba yang melibatkan kedua Anggota DPRD Sinjai telah ditangani Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan sudah melalui prosedur dan tahapan aturan undang – undang yang ada serta diproses sesuai aturan yang ada dan hukum yang berlaku.

Kombes Pol Komang Suartana menambahkan, aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika, yang menjadi landasan Aparat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Keduanya, lanjut Komang, saat dilakukan pengungkapan, barang bukti keterlibatan pelaku tidak ditemukan, jadi sementara ini dilimpahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam hal ini BNNP sulsel untuk melihat perkembangan dan proses rehabilitasi.

Komang melanjutkan bahwa  Penyidik Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah menyerahkan Kedua oknum Anggota DPRD Sinjai ini untuk melakukan proses rehabilitasi di rumah sakit Sayang Rakyat Makassar.

“Sementara kami serahkan sepenuhnya ke rumah sakit terkait,”singkatnya di Mapolda Sulsel, Senin (21/8).

Kabidhumas  juga menyatakan perihal kehadiran kedua anggota DPRD yang turut serta dalam proses upacara kemerdekaan lalu, sepenuhnya diserahkan kepada pihak rehabilitasi dalam hal ini Rumah Sakit Sayang Rakyat.(*)