BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
Bahkan KPK mengungkapkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
Dari satu tersangka ini, KPK belum mengungkapkan identitasnya
“Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
KPK mengusut kasus yang terjadi pada 2019-2021 yang berkaitan dengan Sekretariat Jenderal MPR. (*)