Dua Satpol PP Ditangkap karena Narkoba dipastikan dipecat

Kantor Gubernur Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Polisi amankan dua anggota satpol PP yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, (27/10).

Dua Anggota Satpol PP tersebut ditangkap saat bertugas di Kantor Gubernur. Kedua pelaku sedang bertugas di pintu masuk Kantor Gubernur Sulsel. Mereka lalu didatangi Anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel dan digelandang ke kantor polisi.

Plt Kepala Satuan Pamong Praja Pemprov Sulsel Andi Rijaya saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut membenarkan. Dua pegawai non ASN itu diamankan saat sedang bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.

“Iya, betul. Saya juga baru dapat informasinya kalau ada dua orang anggota (Pol PP) ditangkap dan dibawa ke Polda,” tegasnya.

Dari dua anggota Satpol PP berinisial AG dan AN diketahui sudah bertugas sekitar dua tahun di Pemprov Sulsel, dipastikan akan dipecat. Rijaya mengaku pihaknya kecolongan dengan tingkah dua pegawai tersebut.

Ia menambahkan sejak awal pihaknya berkomitmen untuk memerangi narkoba. Bahkan setelah dinyatakan lolos tes Satpol PP, anggota menandatangani pakta integritas anti narkoba.

“Karena kan kita pertama OPD yang tuangkan anti narkoba dalam pakta integritas. Itu kita tuangkan dalam kode etik bahwa barang siapa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba, itu harus dikeluarkan. Ini sudah coreng institusi,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel), Amson Padolo angkat bicara terkait dengan kabar penangkapan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulsel yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba saat bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.

Ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Amson Padolo menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan narkoba oleh pegawainya.

“Jika memang terbukti, tentu Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menindak tegas hal ini. Jika memang personil Satpol-PP yang dimaksud terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami pecat,” kata Amson Padolo, Kamis (27/10).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel), Amson Padolo

Ditambahkannya lagi bahwa secara kelembagaan, khususnya Satpol-PP selalu melakukan pelatihan-pelatihan dasar kepada seluruh personilnya, yang didalamnya selalu disertakan materi-materi tentang bahaya narkoba.

“Bahkan di dalam kode etik kesatpolan, barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Itu akan ditindak tegas, ujungnya tentu saja pemecatan, di luar sanksi pidana yang akan diterima,” tegasnya. (*)