BERANDANEWS – Luwu, Satuan Reserse Kriminal Narkoba Menangkap dua pelaku bandar pengedar sabu dan obat terlarang, di Desa Tanjung, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu , Senin (05/08/24)
Tersangka MA (45) dan IM (42) sementara diamankan di Mapolres Luwu guna melakukan pengembangan.
Kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, MA (45) dibekuk anggota Satreskoba Polres Luwu di SPBU Lare- Lare, Kecamatan Bua, lalu dibawah kerumahnya guna melakukan, Kamis, 01/08/24 sekitar pukul 17.30 Wita.
Adapun Barang Bukti yang diamankan, yakni
1). 5 (lima) shacet besar berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 249 Gram.
2). 5 (lima) potongan isolasi warna hitam (pembungkus diduga shabu).
3). 1 (satu) buah kresek warna hitam (tempat shabu ditemukan).
4). 1 (satu) unit HP Android merek OPPO warna biru.
Sementara itu, IM (28) dibekuk disebuah rumah yang terletak Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah yang terletak di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kec. Walenrang Timur, Kab. Luwu. Kamis, 01/08/24 sekitar pukul 14.00 Wita.
Adapun Barang Bukti 584 (Lima Ratus Delapan Puluh Empat ) Butir dengan Rincian :
1). 504 (lima ratus empat) butir Obat jenis Tryhexyphenidil (THD).
2). 8 (delapan) sachet Obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 (delapan puluh) tablet,
3). 1 (satu) buah plastik bening
4). 4 (empat) lembar plastik bubble wrap warna hitam,
5). 1 (satu) buah packing selonsong berbentuk bulat berwarna hitam
6). 1 (satu) Unit Hp Android merek Oppo warna biru.
Sementara Kapolres Luwu AKBP Arisandi SH. S.I.K M.Si mengatakan dalam Conference Pers bahwa Pidana yang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar. (Isn)