BERANDANEWS – Luwu, Dewan Pimpinan Wilayah Pemerhati Sosial Masyarakat Pemerhati (DPW PSMP) Sulawesi Selatan menyoroti kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan alat kesehatan (Alkes) yang bersumber dari Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 22 Puskesmas se-Kabupaten Luwu.
Melalui surat klarifikasi resmi nomor : 087/S.KL/DPW/PSMP/VIII/2025, pertanggal 15 Agustus 2025. Sebagaimana PSMP menyampaikan temuan adanya 219 unit Alkes yang belum dimanfaatkan di 15 Puskesmas.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang mengatur standar pelayanan dan pemanfaatan sarana kesehatan.
Selain itu, Ketua DPW PSMP Sulsel, Andi Muh Ichsan Arifin, ST, MH juga menyoroti buruknya pengelolaan persediaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang tidak dijalankan dengan baik oleh pihak Puskesmas, khususnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JKN.
Pengelolaan ini diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan kesehatan.
“Ketidaktertiban dalam pencatatan dan pengelolaan logistik medis ini membuka celah besar terhadap potensi penyalahgunaan obat dan alkes,” ungkap Muh Ichsan.
Kemudian dirinya membenarkan adanya dugaan penyimpangan tersebut mengemuka, setelah ditemukan sejumlah kasus di Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) serta di beberapa Puskesmas seperti Puskesmas Noling, Puskesmas Pondrang, dan Puskesmas Larompong. Dimana terjadi ketidakteraturan pencatatan dan tidak optimalnya pemanfaatan barang yang telah diadakan.
Sebagai langkah tegas pihaknya mendesak agar Bupati Luwu, H Patahuddin, S,Ag dan Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak Pawindu, S.H untuk segera me resuffle Kepala Dinas dan jajarannya di Dinasa Kesehatan Kabupaten Luwu serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem termasuk di 22 Puskesmas.
“Ini bukan hanya soal kelalaian administratif, tapi sudah menyentuh pada potensi kerugian negara dan merugikan pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Muh Ichsan dalam keterangannya.
PSMP Sulsel juga mendesak adanya inspeksi menyeluruh terhadap 22 Puskesmas di Kabupaten Luwu, dan meminta agar Kementerian Kesehatan bersama lembaga pengawasan lainnya segera turun tangan mengusut tuntas temuan ini.
Mereka juga menyerukan perlunya transparansi anggaran dan pengelolaan logistik medis berbasis kebutuhan riil lapangan.
Menurutnya, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan berimbas pada menurunnya kualitas pelayanan kesehatan dasar yang seharusnya menjadi hak setiap warga, khususnya yang bergantung pada JKN.
Hal senada juga disampaikan Aktivis dan juga tokoh masyarakat Luwu, Ahmad Kuzman.
Ahmad Kuzman membenarkan kinerja Kadis Kesehatan Kabupaten Luwu Dr. Rosnawary Basir sangat tidak layak menduduki jabatan sebagai Kadis, karena tidak menunjukkan dirinya sebagai pejabat publik dalam pelayanan ke masyarakat.
“Kami menduga Kadis Kesehatan memanfaatkan kursi jabatannya untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.
“Dimana sejumlah Alkes di puskesmas tidak digunakan karena tidak sesuai permintaan pihak puskesmas, dan contoh lainnya Kasus Dugaan Pelecehan oleh oknum Dokter terhadap pasiennya tidak memberi tindakan sanksi tegas untuk memberhentikan oknum dokter tersebut dimana terduga korban anak dibawah umur dan bukan pertama kali oknum dokter melakukan hal serupa, sudah jelas besar dugaan kongkalikong bu kadis untuk kepentingan pribadi,” tegas Ahmad.
Selain itu, Ahmad mendesak agar Kadis Kesehatan segera dicopot dari jabatannya.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Luwu agar mencopot kadis kesehatan dr.rosnawary basir, karena bisa merusak pemerintahan Kabupaten Luwu dibawah kepemimpinannya,” tegasnya.
“Kami juga berharap dan menantang Ombudsman,APH, BPKP, serta Inspektorat turun dan memanggil Kadis Kesehatan Kabupaten Luwu untuk segera dilakukan audit serta dievaluasi kinerjanya,” tambah Ahmad.
Hingga saat ini belum ada respon Kadis kesehatan dan belum membalas surat klarifikasi yang sudah dilayangkan.(*)