DPW PSMP Siap Laporkan Kepsek SDN 247 Tondo Tangnga Diduga Tidak Transparan dan Penyalahgunaan Wewenang

Ilustrasi Dana Bos

BERANDANEWS – Luwu, Kepala Sekolah 247 Tondo Tangnga Kabupaten Luwu Supardi S, pd, dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) patut dipertanyakan. Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari pantauan media ini, menurut sumber informasi alias aco(samaran namanya enggan disebut) mengatakan, Supardi sebelum nya menjabat di SDN Buntu Barana, lalu sekarang iya menjabat SDN 247 Tondo Tangnga.

“Waktu di SDN buntu Barana iya pernah melakukan hal yang sama, setelah Bendahara melakukan pencairan dana bos kepala sekolah langsung mengambil alih keuangan dan terulang kembali di SDN 247 Tondo Tangnga bahkan kepala sekolah biasa mengambil Dana 10jt tidak jelas pertanggungjawabannya.”ungkap aco (samaran)

Penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, lantaran minimnya pemahaman pejabat atas keterbukaan informasi publik.

Selain itu, Kepala sekolah SDN 247 Tondo Tangnga Supardi, S.Pd. saat dikonfirmasi via chat whatsapp tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) enggan memberikan tanggapan yang jelas terkait belanja pengembangan perpustakaan dan belanja honor (tenaga pendidik).

“Info dari mana bang itu, Kalau yang buat LPJ nya saya. Iya, itu tenaga pendidik sekolah saya” Ungkap dengan singkat Supardi chat whatsapp

Tempat terpisah, DPW PSMP melalui Sekjend Mulyadi S.H mengatakan, Kepala Sekolah diduga menyimpang dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 2 dan nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos.

Mulyadi S.H menegaskan Dari kejadian ini Tim dilapangan menganalisa, kuat diduga penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan Juknis, Karena Kepala Sekolah enggan memberikan secara rinci saat di konfirmasi terkesan tidak Transparan untuk memberikan jawaban kepada tim.

“Jelas dugaan penyalahgunaannya karena pihak kepala sekolah yang membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana bos, agar dana yang mereka ambil dia sinkronkan terkesan tidak fiktif,” tegas Mulyadi S.H

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Andi Pallanggi Saat dikonfirmasi via chat whatsapp mengatakan, Nanti dikonfirmasi dlu ke yang bersangkutan lewat KABID SD.

“Kalau terbukti benar kita ajukan ke inspektorat untuk diperiksa lebih lanjut sesua aturan yang berlaku,” jelas Andi Pallanggi

Saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu Ahcmad Awwabin, S. STP, M,Si via chat whatsapp cellular iya mengatakan, Insya Allah nanti saya panggil itu Kepala Sekolah.

“Padahal mereka semua kepala sekolah sudah pernah kami ingatkan. Kalo saya tetap masukkan surat dulu ke Dikbud selaku OPD pembina nya tembusan Inspektorat.

Lanjut Mulyadi S.H, Untuk itu kami menantang dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Kemendikbud serta Inspektorat daerah Kabupaten Luwu.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar segera turun kelapangan untuk melakukan pengawasan khusus ke Sekolah SD Negeri 247 Tondo Tangnga terkait penggunaan dana Bos. (Isn)