BERANDANEWS – Luwu, DPW PSMP Resmi Laporkan Kepala Desa Balubu di Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Luwu dalam penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2023 – 2024 Senin, (8/09/25).
Dalam Laporan tersebut Sekjend DPW PSMP SULSEL Mulyadi S.H menegaskan akan mengawal secara ketat hingga tuntas dengan surat resmi Laporan Lembaga dengan Nomor Surat 096/S.KL/PSMP/VIII/2025
“Kami berharap teman-teman APH Kejaksaan Negeri Luwu agar profesional dalam laporan resmi kami masuk di Unit PIDSUS (Tindak Pidana Khusus),” ungkap Mulyadi S.H
Selain itu Mulyadi menyebut Kepala Desa diduga menyimpang dari dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek.
Pasal 29 huruf e menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek desa.
Kemudian, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyebut bahwa pelaksana kegiatan adalah unsur kaur dan kasi, bukan kepala desa atau perangkat lain.
Prinsip swakelola pun ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, di mana pembangunan yang dibiayai dana desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat, bukan dikuasai oleh aparat desa.
Surat Edaran Bersama KPK, Kemendagri, dan Kemenkeu Nomor 700/8927/SJ Tahun 2015 juga mempertegas larangan tersebut sebagai langkah pencegahan korupsi.
Mulyadi menegaskan Dari kejadian ini Tim dilapangan menganalisa, kuat diduga penggunaan dana desa tidak sesuai dengan Juknis, Karena Kepala Desa enggan memberikan secara rinci saat di konfirmasi terkesan tidak Transparan untuk memberikan jawaban kepada tim.
Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Jelas dugaan ada indikasi penyalahgunaan dana desa karena pihak Kepala Desa enggan membalas surat klarifikasi lembaga kami dengan nomor lampiran 095/S.KL/PSMP/VIII/2025, agar dana yang mereka kelola di sinkronkan terkesan tidak fiktif,” tegas Mulyadi
“Kami akan suruh adik-adik untuk turun dijalan aksi agar mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar melakukan atensi ke Kejaksaan Negeri Luwu laporan lembaga kami ke Desa Balubu Kabupaten Luwu terkait penggunaan Dana Desa,” tambahnya. (*)