BERANDANEWS – Makassar, DPRD Makassar sahkan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Pendirian Perumda Parkir menjadi Perda. Persetujuan ini diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap ranperda tersebut, Selasa (22/06) di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Selasa (22/06)
Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi disampaikan melalui juru bicara:
Pertama, Fraksi PKS, Hj. A. Astiah menyampaikan, perekonomian masyarakat makassar pesat, baik roda dua maupun roda empat. Dengan kondisi itu, pelayanan parkiran lebih baik harus dilaksanakan.
Fraksi Golkar, Andi Suharmika, berharap perda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya. “sangat penting untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat”, katanya.
Fraksi Gerindra, Budi Hastuti, mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Memberikan apresiasi atas rancangan peraturan daerah kota makassar ini. Ranperda ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah.
Arifin dg. Kulle, Fraksi Demokrat, menyampaikan harapan diantaranya, pemkot makassar dapat menunjukkan konsistensi terhadap perda, dapat segera dilakukan dan disosialisasikan, dapat meningkatkan kinerja utamanya karena masih banyak parkir liar dan parkir semrawut.
Fraksi PPP, Hj. Muliati, mengungkapkan apresiasi dan menyambut baik seluruh kebijakan dan keputusan sektor parkiran memang sudah sejak dulu harus diperhatika, meminimalisir kawasa-kawasan parkiran, meningkatkan PAD.
Fraksi Indonesia Bangkit, Hj. Kartini, mengaku perda ini dapat menunjang otonom daerah, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Fraksi Nasdem, Ari Azhari mengaku, pendirian perusahaan umum daerah diprioritaskan.
Fraksi PDIP, Galmerya Kondorura, berharap dapat meningkatkan kinerja dan daya saing.
Fraksi PAN, Sharuddin Said menambahkan, apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Pansus. Perda ini diharapkan menjadi kontribusi sebesar-besarnya dalam pembangunan kesejahteraan kota makassar.
Selanjutnya, Juru bicara pansus, William, menyampaikan, tujuan lahirnya perda ini antara lain, menyelenggarakan pemanfaatan umum, memberiksn manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, turut serta dalam pembangunan.(*)