DPRD Luwu Atensi Potensi Retribusi Tenaga Kerja Asing

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Luwu di ruangan Musyawarah DPRD Luwu

BERANDANEWS – Luwu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengatensi tenaga kerja asing  (TKA)  yang berkerja di perusahaan Kabupaten Luwu. Sebab menurut mereka, selama ini belum ada pendapatan atau retribusi dari para TKA yang bekerja di Luwu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Luwu di ruangan Musyawarah DPRD Luwu pada Rabu, (15/01/2025) bersama PT Anhe Konstruksi Indonesia (AKI) atau PLTA Bastem terungkap bahwa di PT BMS terdapat 106 orang TKA dan PT AKI sebanyak 16 orang.

Akbar Sunali wakil ketua Komisi 3 DPRD Luwu mengatakan bahwa tenaga kerja asing yang kerja di dua perusahan ini perlu menjadi  perhatian. Sebab kata dia, tenaga kerja asing bisa menjadi sumber pendapatan berupa retribusi daerah seperti di Kabupaten Morowali.

“Perlu saya sampaikan, 9 ribu tenaga kerja asing di Kabupaten Morowali yang penempatannya di sana, pendapatan atau retribusi yang didapatkan Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp 185 M per tahun,” kata dia.

“Ketika kami kalkulasi, kalau PT BMS yang tenaga kerja asingnya sebanyak 106 orang dan penempatannya di Kabupaten Luwu, maka retribusinya ke daerah bisa sampai Rp 2 Miliar, belum lagi PT AKI,” sambung Akbar.

Dirinya menjelaskan dasar aturan untuk menarik retribusi tenaga kerja asing yakni Perda Tenaga Kerja, Perda Retribusi, pajak daerah. Meksi demikian, Akbar menyadari bahwa untuk bisa menarik retribusi para TKA itu tergantung pada kerja sama dengan perusahan.

“Lagi-lagi kunci retribusi ini ada di perusahaan pada saat perpanjangan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang penempatannya di Kabupaten Luwu. Sebab jika penempatannya di Jakarta atau tempat lain maka penarikan retrbusi bisa saja diambil alih oleh Kementerian,” kata dia.

Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Luwu itu, pihak PT Anhe Konstruksi Indonesia menjelaskan bahwa tenaga kerja asing sebanyak 19 orang itu sifatnya sementara.  Pihak PT AKI menjelaskan bahwa ketika proyek konstruksi PLTA telah selesai maka TKA itu akan pulang.

AKbar Sunali menambahkan bahwa pihak DPRD tidak pernah menghalang-halangi investasi di Kabupaten Luwu namun, dirinya berharap agar pihak swasta turut berkontribusi membangun Kabupaten Luwu termasuk bagaimana mendukung penarikan retribusi TKA.

Sementara itu pihak perwakilan PT BMS tidak hadir dalam rapat dengar pendapat itu. Dari informasi yang dihimpun, alasan pihak PT BMS tidak hadir karena tidak menerima surat undangan RDP.(*)