DPR minta Pemerintah Revisi Perpres Nomor 191/2014 sebelum Pembatasan Subsidi BBM diberlakukan

Ilustrasi SPBU Pertamina. Foto: Pertamina

BERANDANEWS – Jakarta, Terkait pembatasan konsumsi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Sebelum diberlakukan, Komisi VII DPR RI meminta Pemerintah untuk melakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno dalam rangka menanggapi usulan pemerintah, melalui Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

“Saya kira, kita juga menanti revisi Perpres tersebut. Namun lagi-lagi saya tekankan untuk lakukan sosialisasi segera agar masyarakat tidak salah paham terhadap wacana pembatasan pembelian BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi ,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (15/7).

Eddy menilai ada dua hal penting yang perlu dicantumkan dalam revisi Perpres tersebut. Pertama, terkait Kategori atau kriteria kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi. Kedua, terkait sanksi yang diberikan kepada mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi yang bertentangan dengan Perpres itu.

Politisi dari Fraksi PAN itu mengingatkan bahwa wacana larangan pembelian BBM bersubsidi ini berlaku hanya untuk masyarakat kelas menengah ke atas atau masyarakat mampu. Sementara masyarakat ekonomi kelas bawah, seperti ojek online, sopir angkot, kendaraan UMKM, sepeda motor masih berhak dan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

“Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi yang telah dikeluarkan Pemerintah itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi, yang dikenakan larangan pembelian BBM bersubsidi hanya masyarakat kelas menengah ke atas (masyarakat mampu),” tambahnya.

Kebijakan pembelian BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat ekonomi kelas bawah itu, lanjut Eddy, diharapkan akan menghemat anggaran Pemerintah secara signifikan. Dana penghematan yang disebut bisa mencapai puluhan hingga seratusan lebih triliun itu dapat direlokasikan untuk program pembangunan ekonomi lainnya. Bahkan,bisa juga dipergunakan untuk memperkuat bansos kepada masyarakat yang membutuhkan.

Diketahui, sebelumnya, wacana kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pertama kali dikeluarkan oleh Menko Marvest Luhut B. Pandjaitan melalui unggahan di akun Instagram resmi miliknya. Ia mengatakan Pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan hal tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi suatu keputusan. (*)