DP3A Jeneponto bahas 5 Point Strategi Pencegahan Perkawinan Anak dibawah umur

Berandasulsel.com – Jeneponto, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengikuti Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) bersama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang digelar secara virtual, Minggu (8/11).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dr. Farida akan menindaklanjuti 5 poin strategi utama dalam upaya pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Jeneponto. Ada lima poin strategi utama yakni penyusunan regulasi, pembentukan satgas pencegahan perkawinan anak, pelatihan satgas pencegahan perkawinan anak, dan sosialisasi lintas sektor pencegahan perkawinan anak.

“Perkawinan anak akan memberi dampak terhadap resiko putus sekolah, pendapatan rendah, kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan dan ketidaksiapan mental membangun rumah tangga yang memicu kekerasan, pola asuh tidak benar hingga perceraian, ungkap Dr. Farida.

Selain itu dirinya menegaskan bahwa beberapa dampak dari pernikahan anak ini, akan menjadi perhatian DP3A Jeneponto demi mendorong Anak lebih berkatakter dan memiliki masa depan yang lebih baik nantinnya.

Sementara itu Kabid Perlindungan Anaka Hj. Rahmi Tompo menambahkan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran atas hak-hak anak yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang. Perkawinan anak sangat lekat dengan aspek tradisi, budaya dan masalah ekonomi.

“Kami berharap agar Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat dapat membangun komitmen bersama dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Jeneponto”, ungkap Hj. Rahmi Tompo. (*)