Dokumen Perizinan Tambang Galian C di Balang Jeneponto ‘Mistis’

Lokasi Tambang Galian C di Balang Jeneponto

BERANDANEWS – Jeneponto, Perizinan tambang galian C di Lingkungan BTN Romanga, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, diragukan.

Pemilik tambang galian C, Ismiati Daeng Soppeng, Kamis (1/5/2025) sore, yang dikonfirmasi terkait keberadaan dokumen perizinan tambang miliknya, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinannya, dan hanya menyebutkan kalau izinnya ada sama pihak kepolisian Polres Jeneponto.

“Saya punya izin eksplorasi, kalau Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) baru mau saya urus. Izinnya ada sama pak Kanit (Kanit Tipiter Polres Jeneponto), tunggu dulu saya telepon pak Kanit, “ujar Ismiati.

Sekaitan dengan keterangan pemilik tambang yang mengaku dokumen perizinan pertambangnya berada di Kanit Tipiter, Rakyat Sulsel melalukan konfirmasi ke Kanit Tipiter Polres Jeneponto, Ipda Pol. Rahman, Jumat (2/5/2025) siang.

Kanit Tipiter mengakui kalau dokumen tambang tersebut ada pada pihaknya, namun dirinya tidak dapat merinci dokumen perizinan tersebut, dikeluarkan dari mana dan masa berlakunya, serta menolak menujukkan dokumen tambang yang dimaksud.

“Iye ada dokumen yang sudah saya terima, ada beberapa dokumen. Tidak bisa (diperlihatkan), “ujar Kanit Tipiter Polres Jeneponto.

Selain soal dokumen perizinan yang diragukan, beredar informasi bahwa aktivitas tambang di Lingkungan BTN Romanga, Kelurahan Balang diduga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi untuk alat- alat beratnya.

“Saya lihat dia (penambang) diantarkan solar oleh oknum petugas untuk bahan bakar Ekskavator, pasti mi solar subsidi yang diambil dari SPBU, “ujar sumber.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan di Lingkungan BTN Romanga, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, mendapatkan protes oleh masyarakat setempat, lantaran dianggap merusak lingkungan, termasuk merusak fasilitas jalan Abdul Jalil Sikki, serta mengakibatkan banjir ke pemukiman warga.

“Kami warga resah dengan kehadiran tambang ini, selain mengakibatkan jalan rusak akibat kendaraan truk tambang yang lalu- lalang dengan muatan berat, ini juga mengakibatkan banjir, air dari tambang itu sudah ke rumah- rumah warga, karena sudah gondol itu di atas yang dulunya bukit, kini sudah dikeruk, kita juga pertanyakan Amdalnya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), apa ada ji atau tidak?, kenapa bisa ada tambang disini, “ujar salah satu warga.

Sementara itu, jika terbukti aktivitas pertambangan galian C di Kelurahan Balang ini tidak memiliki izin lengkap maka semua yang terkait terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009.(Zadly Kr Rewa)