Dokter Mata di Luwu diduga Malpraktik, APH di minta Turun Tangan

Ilustrasi Malpraktik

BERANDANEWS – Luwu, Seorang Dokter mata di Kabupaten Luwu diduga melakukan malpraktik terhadap pasiennya.

Menurut salah satu pasien yang juga korban HJ (60) menuturkan sebulan setelah di operasi kondisi matanya semakin parah bahkan mengaku mengalami kebutaan

“Mata saya di operasi tahun 2021 lalu mata saya makin parah dak bisa melihat sama sekali, seperti buta”, tutur HJ.

Usai kejadian itu, anak korban langsung membawanya ke salah satu dokter mata di Palopo untuk penanganan operasi.

“Pada saat itu juga Langsung anak saya membawa periksa ke palopo dokter mata juga dan langsung dioperasi, alhasil operasi dokter mata dipalopo membuahkan hasil baik mata saya langsung bisa melihat”, terang HJ.

Untuk penanganan lebih lanjut dokter mata tersebut kemudian memberi rujukan ke Makassar.

“Setelah setahun berlalu hasil operasi dokter mata yang dipalopo memberi saya rujukan ke makassar untuk pemeriksaan selanjutnya pada tahun 2022”, ujar HJ.

Selang dua tahun, untuk memeriksakan kembali matanya, HJ kemudian meminta surat rujukan ke Dokter mata di RS Swasta di Luwu, namun ditolak.

“Tahun 2024 sekitar bulan September saya pergi periksa kembali ke Dokter mata di RS Swasta di Kabupaten Luwu dan saya juga mau minta surat rujukan ke Makassar dan tidak diberikan oleh Dokter mata RS tersebut, sampai Dua kali saya minta rujukan tapi tidak dikasih oleh dokter mata tersebut alasannya masih bisa dia tanganika, dokter tersebut juga mengatakan ke saya kalau mauki minta rujukan kasih pindah mi saja faskes BPJS ta ke makassar” ungkap HJ dengan nada kesal

Terpisah, pasien IW (30) juga mengaku mengeluhkan penglihatan usai operasi katarak di RS tersebut.

“Pada saat itu saya periksa ke dokter mata di RS di Kabupaten Luwu keluhkan karena penglihatan saya kalau dekat agak rabun, dan Dokter mata mengarahkan langsung mau dioperasi karena ada katarak. Alhasil operasi tersebut bukannya membaik malahan mata saya kalau jauh tidak bisa melihat lebih jelas sampai saat ini, sampai suamiku marah pak karena saya mengikuti arahan Dokter harus di operasi mataku”, jelas IW

Sementara MW mengakui pelayanan Dokter mata di RS tersebut kurang baik dan dinilai tidak komitmen sesuai surat periksa yang diberikan.

“Kami diberikan surat periksa harus datang jam 1 siang malah dokter mata tersebut datang jam 4 sore, kami menunggu berapa jam pak di RS, kami masyarakat berharap kepada pemerintah agar pelayanan diutamakan,” jelas MW.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Dokter Fahmi Sp.M bahkan balik bertanya terkait pasien yang dimaksud.

“Bisa jelasakan ke saya siapa nama pasiennya? Di RS mana? Kapan kejadiannya. Saya perlu membuka berkas pasien di RS untuk menjawab itu, karena lengkapji semua, Operasi mata banyak macamnya. Jangan sebarkan sesuatu yg tdk jelas, Minta penjelasan tapi tdk memberikan data pasien di RS Jadi apa yg harus sy jelaskan. Sy bisa tuntut balik media bapak kalo mencemarkan nama baik saya tanpa data yg akurat Kalo bukan seperti itu kejadiannya” jelas Dokter Fahmi dalam pesan tertulis di WA.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah Aktivis angkat bicara saat mengetahui adanya dugaan Malpraktek Dokter Mata di Kabupaten Luwu,
Salah satunya Presiden Koalisi LSM dan Pers SulSel Mulyadi.

Ia menyebut tidak akan tinggal diam dalam kejadian ini sebelum ada korban berikutnya.

“Kami akan kawal kasus hingga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat mengetahui hal tersebut, agar mempertimbangkan kinerja anggota nya didaerah”, tegasnya

Mulyadi mengatakan agar Dokter Mata tersebut dikenakan Pasal 360 KUHP. Disebutkan bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

“Kami bakal melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, paparnya, Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dan Pada peraturan perundang-undangan Indonesia yang sekarang berlaku tidak ditemukan pengertian mengenai malpraktik. Akan tetapi makna atau pengertian malpraktik justru didapati dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) yang telah dinyatakan dihapus oleh UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,” tegas Mulyadi .

“Kami berharap dan menantang agar APH tidak tutup mata dengan kasus ini karena menyangkut dengan masa depan masyarakat”, tambahnya. (Isn)