BERANDANEWS – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020 pada Senin (17/11/2025) kemarin.
Kasus ini melibatkan oknum pegawai DJP dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejagung.
“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, dihadapan awak media, Selasa (18/11/2025).
Rosmauli menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin 17 November 2025.
Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016–2020.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang Supriatna kepada wartawan.
Adapun perkara ini melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, di mana penyidik Kejagung tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus tersebut.(*)





