BERANDANEWS – Sidrap, Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali meringkus satu pengedar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,4 gram di Jalan Poros Pare-Tanrutedong, Kabupaten Sidrap.
Pelaku pengedar berinisial AA menyimpan sabu yang ia bagi ke dalam sembilan saset ukuran kecil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, AA dibekuk setelah tim mendapat informasi dari warga soal adanya pengedar sabu dilokasi tersebut.
Tim yang dipimpin Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Ingga Bali kemudian ke TKP dan melakukan pengintaian kepada pelaku.
“Saat penangkapan dan pengeledahan di ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu saset plastik bening yang berada di tangan kanan milik AA selanjutnya di temukan lagi barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak sembilan saset plastik bening di samping ranjang tidur kamarnya,” jelasnya, Kamis (6/10).
Setelah dilakukan introgasi, AA mengaku sabu yang jual milik salah satu temannya dengan inisial RS.
“Berdasarkan hasil keterangan dari AA diperoleh informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diakui milik RS dan sekarang dalam DPO kami,” ujarnya.
Selain barang bukti berupa sembilan saset sabu, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan barang bukti lain yakni uang tunai sebanyak Rp 1,9 juta, 2 buah HP, 1 set alat hisap sabu, 1 buah KTP, 2 buah dompet, 1 buah tempat cas, 1 buah buku rekening.
Selanjutnya, kata Kombes Dodi, pihaknya telah menggelandang AA ke Mapolda Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*)