Ditlantas Polda Sulsel : Perubahan Materi Ujian Praktik SIM C mulai diberlakukan

Perubahan Materi Ujian Praktik SIM C

BERANDANEWS – Makassar, Terkait kebijakan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tentang perubahan materi ujian praktik SIM C untuk sepeda motor, berupa angka 8 dan zig-zag.

Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan kebijakan baru tersebut mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (4/8)

“Materi praktik ujian SIM C diubah untuk memudahkan masyarakat. Sebab, materi sebelumnya dianggap menyulitkan masyarakat. Namun demikian faktor keselamatan tetap menjadi perhatian utama”, ujarnya

Perubahan materi ujian praktik SIM C meliputi : Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Menurutnya, keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas di jalan. Disinilah fungsi SIM antara lain digunakan sebagai legitimasi kompetensi, pendukung fungsi penegakan hukum, forensik kepolisian dan bagi kemanusiaan. Untuk itu, SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah dinyatakan lulus uji, dinyatakan memiliki pengetahuan akan tertib berlalu lintas, memiliki kompetensi mengendarai kendaraan bermotor, memiliki kepekaan kepedulian untuk keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.

“Dengan adanya perubahan ini diharapkan masyarakat akan sadar perlunya memiliki SIM dalam berkendara. Sehingga akan mendukung terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Mengingat SIM adalah legitimasi kompetensi bagi para pengemudi. Di dalam legitimasi kompetensi, sistem ujian didukung proses belajar dan pembelajaran”, jelasnya.

Selain itu, sistem uji SIM merupakan cara atau sarana untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan maupun upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.

“SIM merupakan bagian kontrol perilaku berlalu lintas. Juga sebagai wujud akuntabilitas para pengemudi di dalam berlalu lintas, karena pada saat berlalu lintas dirinya maupun orang lain dapat celaka atau menjadi korban yang sosial kostnya sangat mahal” tambahnya.(*)