Ditjen Bina Adwil Bahas Revisi Permendagri Nomor 41 Tahun 2016 Pasca-UU Cipta Kerja

Rapat Revisi Permendagri No. 41 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan dan Pembangunan Kelautan di Jakarta, Senin (29/1/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri
BERANDANEWS – Jakakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menggelar Rapat Revisi Permendagri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan dan Pembangunan Kelautan di Jakarta, Senin (29/1).
“Substansi penyusun pedoman Satyalancana Wira Karya disesuikan dengan filosofi Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State),” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Amran, melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/01).
“Tujuan penyusunan revisi Permendagri Nomor 41 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian Satyalancana Wira Karya untuk menyesuaikan regulasi Pascaditetapkannya UU Cipta Kerja, Penajaman persyaratan administrasi dan teknis, dan penyelarasan tahapan pemberian tanda kehormatan berdasarkan aturan dari Sekretariat Militer Presiden” kata Amran.
“Selain kepala daerah, kita juga membuka ruang kepada Sekretaris Daerah dan kepala perangkat daerah untuk berkesempatan mendapatkan penghargaan Satyalancana Wira Karya yang tentunya akan memotivasi Kinerja ASN,” kata Amran.
Peserta yang hadir terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta dan  Kemendagri.(*)