Ditetapkan Tersangka Proyek Jembatan Balampangi, Kejari Sinjai tahan Pejabat PUPR Sulsel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai, tahan Pejabat PUPR Sulsel

BERANDANEWS – Sinjai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai, akhirnya menahan tersangka proyek Jembatan Balampangi Poros Sinjai-Kajang, Tersangka tersebut berinisial S (58), Selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penahanan PPK inisial S ini terkait proyek jembatan Balampangi, Sinjai-Kajang),” kata Kepala Kejari Sinjai, A Zulkarnaen, Jumat (17/11).

Penahanan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B- 951/P.4.31/Fd.1/10/2023.

Zulkarnaen menyampaikan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP pada proyek pekerjaan jembatan tersebut.

Tersangka S sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus dan pemeriksakan kesehatan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Sinjai.

Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print-1093/P.4.31/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan tanggal 05 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.Sebelumnya Kejari Sinjai lebih awal melakukan penahanan kepada dua tersangka dalam proyek jembatan itu.

Keduanya adalah Gaffar pemilik perusahaan dan inisial H sebagai pelaksana proyek, Mereka sudah menjalani penahanan di Rusan Kelas II B Sinjai sejak 9 November 2023.

Merka diproses hukum karena pekerjaan jembatan yang menghubungkan dua kabupaten tak rampung hingga saat ini, Padahal telah dianggarkan oleh Pemprov Sulsel sebesar Rp 2,9 miliar.

Dari total anggaran tersebut, mereka telah mencairkan anggaran pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 695.988.929.

Hingga batas pekerjaan dan batas toleransi yang diberikan oleh pihak Pemprov Sulsel, Namun mereka tak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dan negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 400 juta rupiah. (*)