Ditetapkan Tersangka, Andhi Pramono kini dicegat KPK keluar Negeri

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

BERANDANEWS – Jakarta, Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini tengah dalam proses penyidikan tersangka gratifikasi.

“Kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5)

Sebelumnya Andhi Pramono diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Andi keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Usai ditetapkan tersangka, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” ujar dia.

Ali menyebut penyidik bisa terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.(*)