BERANDANEWS – Luwu, Lembaga DPW PSMP melalui Sekjend Mulyadi S.H menyoroti sejumlah anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Luwun yang diduga melanggar Inpres yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto 25 Januari 2025 tentang Efisiensi anggaran.
Mulyadi menyayangkan sejumlah anggaran swakelola Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu diduga pemborosan yang dimana tidak ada asas manfaatnya ke masyarakat.
“Belanja sewa Kendaraan Bermotor dengan nilai pagu Rp. 681.200.000, Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar Rp.4.368.746.000, Belanja perjalanan dinas kurang lebih 1m, dan Belanja Honorarium 1m lebih,” ungkap Mulyadi.
Mulyadi menyebut dugaan adanya persekongkolan dan pemufakatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
“Sudah jelas dugaan kami, ada beberapa sekolah salah satunya SMP di Larompong menelan anggaran milyaran tahun 2024, tapi tahun ini tidak dianggarkan sehingga bangunan sekolah itu belum digunakan atau tidak ada asas manfaatnya atau mangkrak,” terang Mulyadi dengan nada kesal
Tempat terpisah, seorang orang tua murid enggan disebut identitasnya samaran baco (36) saat dikonfirmasi mengatakan kekecewaannya atas hal tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan Pemerintahan Kabupaten Luwu yakni Dinas Pendidikan karena Bupati Luwu sudah peduli oleh masyarakatnya menyusun program pakaian seragam, tas, dan sepatu, tapi proses program itu yang kami sesalkan dan buat kami kecewa karena hingga saat ini 31/12 program tersebut belum tersalurkan yang dimana kami duga anggaran sudah rampung 100 persen,” imbuhnya.
Ia menambahkan, anggaran seragam, tas, dan sepatu ini yang dikucurkan Pemda Luwu ini belum tersalurkan atau direalisasikan.
“Pakaian seragam murid SD dengan nilai pagu Rp. 1.213.002.450, pengadaan pakaian seragam siswa/siswi SMP Rp. 1.120.656.000, pengadaan perlengkapan sepatu sekolah SMP bersama pengadaan perlengkapan tas sekolah SMP Rp. 1.373.560.800 dan proyek perlengkapan sepatu sekolah SD bersama pengadaan perlengkapan tas sekolah SD Rp. 1.394.052.000,” terangnya
Selain itu, Direktorat Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Publik Semangat Garuda Berdaulat Republik Indonesia ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui Sekjend Syamsuryadi, S.H saat dikonfirmasi menegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu tidak mematuhi Inpres yang dikeluarkan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto 25 Januari 2025.
“Kami menduga dengan menyalahi Inpres Presiden RI tersebut ada indikasi tindak pidana korupsi UU NO 31 TAHUN 1999, karena mengalokasikan anggaran cukup besar yang tidak memiliki asas manfaat,” ungkapnya
Syamsuryadi, mengatakan anggaran perjalanan Dinas dan belanja honorarium Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu sangat besar tidak masuk diakal totalnya Rp.1,709,883,304 (Perjalanan Dinas Pendidikan dalam dan luar kota), Rp.1,804,185,176 (Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia)
“Dengan nilai fantastis perjalanan Dinas Pendidikan besar dugaan sebagian fiktif dengan memalsukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh BKAD, begitupun belanja honorariumnya tidak masuk akal ‘biar artis atau Rocky gerung na undang setahun tidak habis 1,8 milyar tersebut dinda,” tegas Syamsuryadi.
Pihaknya menantang dan mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Mendagri, KPK, BPKP, Ombudsman, hingga APH agar segera mengevaluasi kinerja dan mengaudit anggarannya serta memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu.
“Dalam waktu dekat kami akan masukan surat klarifikasi hingga ke Istana Negara Republik Indonesia dan kami juga berharap APH nantinya berbanding tegak lurus mengusut yang melanggar hukum,” tutup Syamsuryadi
Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu.
Sementara, Mulyadi menyayangkan Belanja sewa Kendaraan Bermotor dengan nilai fantastis pagu Rp.681.200.000
“Sudah bukan sewa lagi itu dinda, melainkan sudah mendapatkan mobil 2-3 unit dengan nilai pagu Rp.681.200.000, besar dugaan kami Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan orang lain dengan mengambil uang masyarakat,” tutup Mulyadi.(*)





