Dishut Sulsel Laksanakan Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan Periode I Tahun 2021

Dishut Sulsel Laksanakan Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan Periode I Tahun 2021

BERANDANEWS – Makassar, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) melalui Bidang Penyuluhan dan Perhutanan Sosial melaksanakan penilaian angka kredit pejabat fungsional penyuluh kehutanan tanggal 8 -15 Juli 2021 di Makassar.

Tujuan penilaian angka kredit tersebut adalah untuk memeriksa keabsahan dan isi dokumen kegiatan, serta menghasilkan rekomendasi kenaikan pangkat atau jabatan satu tingkat lebih tinggi. Dasar penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional penyuluh kehutanan masih menggunakan Peraturan Menpan RB No. 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Periode penilaian angka kredit yang dilakukan adalah penilaian semester I Tahun 2021 untuk kenaikan pangkat periode Oktober Tahun 2021. Pada periode ini, jumlah penyuluh kehutanan Prov. Sulsel yang menyampaikan aftar usulan pengajuan angka kredit (DUPAK) sebanyak 27 orang yang keseluruhannya dinilai oleh tim penilai tingkat provinsi. Kegiatan penilaian dimulai dengan dilakukannya pertemuan awal yang dihadiri seluruh anggota tim penilai dan sekretariat tim penilai.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dishut Prov. Sulsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Perhutanan Sosial (PPS), St Khadijah Munirah Wahid, S.Hut, M.Si berpesan agar pelaksanaan penilaian angka kredit dilakukan untuk mengetahui kinerja penyuluh kehutanan berdasarkan bukti kegiatan berbasis sasaran kinerja pegawai (SKP).

“Seluruh realisasi kegiatan harus dapat diukur dan selaras dengan kegiatan unit kerja. Selain itu, pelaksanaan penilaian juga harus dilakukan secara adil, obyektif dan transparan berdasarkan pedoman atau peraturan perundangan yang berlaku”, pesannya.

Pada periode penilaian ini juga mulai diberlakukan adanya verifikasi berkas DUPAK di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH).

Selanjutnya hal ini ditindaklanjuti dengan pembentukan tim verifikasi DUPAK lingkup Dishut yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 146/SKPTS/Tahun 2021 tentang Penetapan Tim Verifikasi DUPAK penyuluh kehutanan Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.

Tugas tim verifikasi tersebut antara lain melakukan verifikasi kebenaran pelaksanaan kegiatan sesuai rencana kerja tahunan dan rencana kerja bulanan, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian bukti pendukung sesuai petunjuk tehnis penyuluh kehutanan dan angka kreditnya, memeriksa keabsahan bukti pendukung/ bukti administratif, serta memeriksa susunan berkas DUPAK dan melampirkan matriks hasil verifikasi pada DUPAK yang akan dinilai angka kreditnya. Oleh karena itu, dokumen DUPAK sebelum diserahkan ke sekretariat tim penilai sudah harus dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen di tingkat UPT KPH.

Kasubag Tata Usaha UPT KPH Jeneberang I sekaligus ketua tim verifikasi DUPAK KPH Jeneberang I, Muhammad Sulaiman S, SP, ME menyambut baik adanya tim verifikasi ini. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dokumen perlu dilakukan untuk meminimalkan kesalahan-kesalahan yang sering dialami oleh penyuluh kehutanan terutama dalam hal susunan DUPAK dan kelengkapan administrasinya.

“Kesalahan-kesalahan yang terjadi menjadi penyebab sulitnya sinkronisasi data penilaian dan penilaian angka kredit menjadi lebih lama. Pada periode ini seluruh DUPAK telah dilakukan pemeriksaan awal di UPT KPH dan dokumen berkas menjadi lebih baik, lengkap dan tersusun secara sistematis”, katanya.

Pada proses penilaian angka kredit, dilakukan pertemuan internal yang sifatnya koordinatif dengan Kepala Dinas Kehutanan, Ir. H. Andi Parenrengi, MP dan Sekretaris Dinas, Ir. Faisal, M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Ir. H. Andi Parenrengi, MP menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan kegiatan penilaian angka kredit yang dilakukan pada periode ini. Beliau berharap periode penilaian sekarang harus lebih baik dibanding periode sebelumnya.

“Hal yang perlu diperhatikan adalah perlunya dibangun kesepahaman bersama antara tim penilai dan penyuluh kehutanan yang dinilai agar tidak terjadi perbedaan pendapat yang tajam dalam memaknai tolok ukur sebuah kegiatan penyuluhan. Selain itu, perlu juga terus dilakukan komunikasi secara berkesinambungan diantara tim penilai dan penyuluh agar kesepahaman tersebut dapat terbangun”, harapnya.

Sementara itu, Ir. Faisal, M.Si menekankan tentang pentingnya masa sanggah dalam proses penilaian angka kredit.

“Masa sanggah adalah waktu antara selesainya penilaian angka kredit dengan rapat pleno untuk memberi kesempatan kepada penyuluh yang bersangkutan untuk memperbaiki dokumennya demi penyempurnaan DUPAK yang diajukan”, jelasnya.

Pada saat DUPAK dan bukti fisiknya selesai dilakukan penilaian, seluruh penyuluh yang menyampaikan DUPAK pada periode tersebut akan diberikan hasil penilaian angka kredit yang bersifat sementara dan dikirim melalui e-mail masing-masing. Terhadap hasil penilaian tersebut penyuluh kehutanan dapat membuat klarifikasi, tanggapan, pertanyaan maupun melengkapi dokumen maksimum satu hari sejak dikirimkannya hasil penilaian. Seluruh interaksi dalam masa sanggah hanya dapat dilakukan melalui surat elektronik melalui satu alamat email yang hanya dapat diakses oleh tim penilai.

Kegiatan penilaian diakhiri dengan rapat pleno yang difasilitasi oleh sekretariat tim penilai dan dilaksanakan di hari terakhir periode penilaian. Rapat pleno dihadiri oleh seluruh anggota tim penilai untuk mengambil keputusan secara bulat apakah seorang penyuluh kehutanan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat atau jabatannya. (*)